Selasa, 23 Juni 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Werita Terkini

KUHAP Baru Dinilai Sisakan Celah Hukum soal Terdakwa Kabur yang Tertangkap Kembali

Redaksi by Redaksi
22 Juni 2026
0

JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi memunculkan perdebatan dalam praktik peradilan. Salah satunya terkait status penahanan terdakwa yang melarikan diri saat proses persidangan berlangsung, kemudian berhasil ditangkap kembali setelah masa penahanannya habis.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto, menyoroti adanya kekosongan pengaturan mengenai situasi tersebut. Menurut dia, KUHAP baru belum memberikan jawaban tegas mengenai apakah terdakwa yang sempat kabur dan kemudian tertangkap kembali dapat ditahan lagi untuk melanjutkan proses peradilan.

“Persoalannya muncul ketika terdakwa melarikan diri saat persidangan masih berjalan, lalu masa penahanannya habis sehingga perkara dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas dikembalikan kepada penuntut umum. Ketika terdakwa akhirnya tertangkap, muncul pertanyaan apakah masih ada dasar hukum untuk menahannya kembali,” ujar Sunoto dalam tulisannya, Senin (22/6/2026).

Ia menggambarkan situasi ketika persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, namun terdakwa yang menjalani tahanan rumah melarikan diri. Akibatnya, persidangan berulang kali ditunda karena jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa ke hadapan majelis hakim.

Ketika batas waktu penahanan telah habis dan terdakwa tak kunjung ditemukan, pengadilan pada akhirnya dapat menetapkan penuntutan tidak dapat diterima dan mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum.

Masalah baru muncul saat terdakwa yang berstatus buron tersebut berhasil ditangkap kembali. Di satu sisi, aparat penegak hukum perlu memastikan terdakwa dapat diadili. Namun di sisi lain, seluruh jangka waktu penahanan yang tersedia menurut undang-undang telah habis digunakan.

Sunoto menjelaskan, KUHAP baru mengatur batas waktu penahanan secara ketat. Penuntut umum memiliki kewenangan penahanan pada tahap penuntutan dengan jangka waktu tertentu, sementara hakim memiliki kewenangan penahanan tersendiri pada tahap pemeriksaan di pengadilan.

Pembatasan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak kemerdekaan seseorang agar tidak ditahan tanpa batas waktu yang jelas.

“Kalau seluruh masa penahanan sudah habis, apakah kewenangan itu bisa hidup kembali setelah terdakwa tertangkap? Atau justru terdakwa harus diperiksa dalam keadaan bebas meskipun sebelumnya pernah melarikan diri?” kata dia.

Menurut Sunoto, persoalan tersebut mempertemukan dua prinsip penting dalam hukum pidana, yakni kepastian hukum dan keadilan.

Dari sisi kepastian hukum, masa penahanan yang telah habis tidak dapat diperpanjang atau dihidupkan kembali tanpa dasar hukum yang jelas. Namun dari sisi keadilan, terdakwa yang sengaja melarikan diri dinilai tidak semestinya memperoleh keuntungan dari perbuatannya sendiri.

Apalagi, KUHAP baru secara tegas menyebut upaya melarikan diri sebagai salah satu alasan yang dapat digunakan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.

Untuk sementara, Sunoto menilai terdapat beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan. Salah satunya dengan menafsirkan bahwa pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum membuat kendali perkara kembali berada di tangan jaksa, termasuk dalam rangka mempersiapkan pelimpahan ulang perkara ke pengadilan.

Alternatif lainnya adalah menggunakan instrumen upaya paksa selain penahanan, seperti wajib lapor, jaminan, maupun larangan bepergian ke luar negeri guna memastikan terdakwa tetap berada dalam jangkauan proses hukum.

Meski demikian, ia menilai solusi-solusi tersebut masih bersifat sementara karena bergantung pada penafsiran masing-masing aparat penegak hukum.

Karena itu, Sunoto mendorong agar pembentuk undang-undang memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai status hukum terdakwa yang melarikan diri lalu tertangkap kembali.

“Aturan itu perlu menjawab apakah ada kewenangan penahanan baru, siapa yang berwenang menerbitkannya, berapa lama jangka waktunya, dan bagaimana status hukum terdakwa sejak ditangkap kembali hingga perkara dilimpahkan ulang ke pengadilan,” ujarnya.

Menurut dia, kejelasan norma diperlukan agar tidak muncul celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan oleh terdakwa untuk menghindari proses peradilan.

“Hukum acara yang baik bukan hanya melindungi hak terdakwa yang patuh terhadap proses hukum, tetapi juga tidak memberi ruang bagi pihak yang berupaya menghindari pertanggungjawaban hukum dengan cara melarikan diri,” pungkas Sunoto. (Ramdhani)

ShareTweet

BERITA LAIN

Polsek Palmerah Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Turnamen Tenis Meja
Werita Terkini

Polsek Palmerah Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Turnamen Tenis Meja

by Redaksi
23 Juni 2026
Kejati Kaltara Usut Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp596 Miliar untuk Perusahaan Sawit
Werita Terkini

Kejati Kaltara Usut Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp596 Miliar untuk Perusahaan Sawit

by Redaksi
23 Juni 2026
Next Post
WNA Uzbekistan Puji Kinerja Responsif Polsek Kalideres Usai Kena Tipu Taksi Gelap Hendak Liburan Ke lombok

WNA Uzbekistan Puji Kinerja Responsif Polsek Kalideres Usai Kena Tipu Taksi Gelap Hendak Liburan Ke lombok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polsek Palmerah Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Turnamen Tenis Meja

Polsek Palmerah Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Turnamen Tenis Meja

23 Juni 2026
Kejati Kaltara Usut Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp596 Miliar untuk Perusahaan Sawit

Kejati Kaltara Usut Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp596 Miliar untuk Perusahaan Sawit

23 Juni 2026
Kejati Kaltara Periksa Direktur Perusahaan Tambang dan Pejabat Kementerian Terkait Kasus Pertambangan di Nunukan

Kejati Kaltara Periksa Direktur Perusahaan Tambang dan Pejabat Kementerian Terkait Kasus Pertambangan di Nunukan

23 Juni 2026
Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Pembinaan, Lapas Narkotika Jakarta Luncurkan Sistem Monitoring CCTV Terintegrasi

Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Pembinaan, Lapas Narkotika Jakarta Luncurkan Sistem Monitoring CCTV Terintegrasi

23 Juni 2026
Sinergi Kemenimipas dan Komisi IV DPR RI di Nusakambangan untuk Pemasyarakatan yang Semakin Profesional

Sinergi Kemenimipas dan Komisi IV DPR RI di Nusakambangan untuk Pemasyarakatan yang Semakin Profesional

23 Juni 2026
WNA Uzbekistan Puji Kinerja Responsif Polsek Kalideres Usai Kena Tipu Taksi Gelap Hendak Liburan Ke lombok

WNA Uzbekistan Puji Kinerja Responsif Polsek Kalideres Usai Kena Tipu Taksi Gelap Hendak Liburan Ke lombok

22 Juni 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022