
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi memunculkan perdebatan dalam praktik peradilan. Salah satunya terkait status penahanan terdakwa yang melarikan diri saat proses persidangan berlangsung, kemudian berhasil ditangkap kembali setelah masa penahanannya habis.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto, menyoroti adanya kekosongan pengaturan mengenai situasi tersebut. Menurut dia, KUHAP baru belum memberikan jawaban tegas mengenai apakah terdakwa yang sempat kabur dan kemudian tertangkap kembali dapat ditahan lagi untuk melanjutkan proses peradilan.
“Persoalannya muncul ketika terdakwa melarikan diri saat persidangan masih berjalan, lalu masa penahanannya habis sehingga perkara dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas dikembalikan kepada penuntut umum. Ketika terdakwa akhirnya tertangkap, muncul pertanyaan apakah masih ada dasar hukum untuk menahannya kembali,” ujar Sunoto dalam tulisannya, Senin (22/6/2026).
Ia menggambarkan situasi ketika persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, namun terdakwa yang menjalani tahanan rumah melarikan diri. Akibatnya, persidangan berulang kali ditunda karena jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa ke hadapan majelis hakim.
Ketika batas waktu penahanan telah habis dan terdakwa tak kunjung ditemukan, pengadilan pada akhirnya dapat menetapkan penuntutan tidak dapat diterima dan mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum.
Masalah baru muncul saat terdakwa yang berstatus buron tersebut berhasil ditangkap kembali. Di satu sisi, aparat penegak hukum perlu memastikan terdakwa dapat diadili. Namun di sisi lain, seluruh jangka waktu penahanan yang tersedia menurut undang-undang telah habis digunakan.
Sunoto menjelaskan, KUHAP baru mengatur batas waktu penahanan secara ketat. Penuntut umum memiliki kewenangan penahanan pada tahap penuntutan dengan jangka waktu tertentu, sementara hakim memiliki kewenangan penahanan tersendiri pada tahap pemeriksaan di pengadilan.
Pembatasan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak kemerdekaan seseorang agar tidak ditahan tanpa batas waktu yang jelas.
“Kalau seluruh masa penahanan sudah habis, apakah kewenangan itu bisa hidup kembali setelah terdakwa tertangkap? Atau justru terdakwa harus diperiksa dalam keadaan bebas meskipun sebelumnya pernah melarikan diri?” kata dia.
Menurut Sunoto, persoalan tersebut mempertemukan dua prinsip penting dalam hukum pidana, yakni kepastian hukum dan keadilan.
Dari sisi kepastian hukum, masa penahanan yang telah habis tidak dapat diperpanjang atau dihidupkan kembali tanpa dasar hukum yang jelas. Namun dari sisi keadilan, terdakwa yang sengaja melarikan diri dinilai tidak semestinya memperoleh keuntungan dari perbuatannya sendiri.
Apalagi, KUHAP baru secara tegas menyebut upaya melarikan diri sebagai salah satu alasan yang dapat digunakan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.
Untuk sementara, Sunoto menilai terdapat beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan. Salah satunya dengan menafsirkan bahwa pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum membuat kendali perkara kembali berada di tangan jaksa, termasuk dalam rangka mempersiapkan pelimpahan ulang perkara ke pengadilan.
Alternatif lainnya adalah menggunakan instrumen upaya paksa selain penahanan, seperti wajib lapor, jaminan, maupun larangan bepergian ke luar negeri guna memastikan terdakwa tetap berada dalam jangkauan proses hukum.
Meski demikian, ia menilai solusi-solusi tersebut masih bersifat sementara karena bergantung pada penafsiran masing-masing aparat penegak hukum.
Karena itu, Sunoto mendorong agar pembentuk undang-undang memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai status hukum terdakwa yang melarikan diri lalu tertangkap kembali.
“Aturan itu perlu menjawab apakah ada kewenangan penahanan baru, siapa yang berwenang menerbitkannya, berapa lama jangka waktunya, dan bagaimana status hukum terdakwa sejak ditangkap kembali hingga perkara dilimpahkan ulang ke pengadilan,” ujarnya.
Menurut dia, kejelasan norma diperlukan agar tidak muncul celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan oleh terdakwa untuk menghindari proses peradilan.
“Hukum acara yang baik bukan hanya melindungi hak terdakwa yang patuh terhadap proses hukum, tetapi juga tidak memberi ruang bagi pihak yang berupaya menghindari pertanggungjawaban hukum dengan cara melarikan diri,” pungkas Sunoto. (Ramdhani)












































