
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pemeriksaan ahli dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) jilid II di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Sidang tersebut menghadirkan delapan terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.
Ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengungkap adanya penyimpangan dalam proses pengadaan minyak mentah. Ia menjelaskan bahwa para terdakwa menggunakan kontrak spot yang secara ekonomi lebih mahal dibandingkan kontrak jangka panjang (term).
Menurut Fahmy, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Tata Kerja Organisasi (TKO) internal PT Pertamina yang seharusnya mengutamakan kontrak term dalam impor minyak mentah.
JPU Andi Setyawan menyebut, fakta persidangan menunjukkan penggunaan kontrak spot mendominasi lebih dari 80 persen transaksi. Hal itu dinilai menjadi pemicu utama pembengkakan biaya pengadaan.
Ia menambahkan, tingginya harga juga dipengaruhi oleh adanya komponen Pertamina Market Differential (PMD) dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) market.
“Selisih harga ini menjadi salah satu bentuk kerugian keuangan negara dalam tata kelola tersebut,” kata Andi di persidangan.
Selain keterangan ahli ekonomi, JPU juga menghadirkan ahli digital forensik Irwan Hariyanto. Ia mengungkap telah mengakuisisi data dari perangkat elektronik milik para terdakwa.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan riwayat percakapan antara terdakwa Martin Haendra Nata dengan sejumlah pihak internal Pertamina. Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan perusahaan Trafigura sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
Komunikasi itu disebut mencakup pengadaan impor produk kilang hingga minyak mentah.
JPU menilai keterangan kedua ahli tersebut memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini. (Ramdhani)












































