
Mentawai, DETEKSIJAYA.COM – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Cabang Kepulauan Mentawai melaporkan dugaan aktivitas ilegal logging yang dilakukan oleh dua perusahaan di wilayah Dusun Sao, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan.
Ketua BPI KPNPA RI Cabang Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, menyebutkan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025, dan dilakukan oleh PT. Serindo Utama Jaya (SUJ) dan PT. Dewata Cipta Semesta (DCS).
“Kedua perusahaan tersebut diduga kuat mencuri kayu dengan modus memanfaatkan izin hutan masyarakat lokal Mentawai, yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan komersial,” ungkap Tuhowoloo di Bareskrim Mabes Polri Jl. Trunojoyo. Jaksel. Rabu (27/4).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa kegiatan tersebut tidak hanya melanggar aturan perizinan kehutanan, tetapi juga merusak garis pantai dan ekosistem hutan adat. Hal ini dianggap sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang serius dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, demi menyelamatkan lingkungan serta melindungi hak-hak masyarakat adat Mentawai.
“Harapan kami masyarakat Mentawai, meminta kepada Bapak Kapolri jenderal polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si , agar memerintahkan Kapolda Sumatera Barat dan jajarannya, untuk menindak tegas menangkap para pelaku dugaan Ilegal logging oleh PT. Serindo Utama Jaya, dan PT. Dewata Cipta Semesta, yang berlokasi di Dusun Sao Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan Kab. Kep. Mentawai, Delau yang akrab dipanggil. Harapan gar kasus seperti ini tidak terus terulang,” tegasnya.

Saat di konfirmasi menghubungi, Ir. Mgo Senstung,MP, selaku Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, dia mengatakan bahwa semua kejadian Ilegal logging tersebut sudah saya ketahui tetapi jangan dulu diexpos dan tolong diamkan dulu. Sewaktu Ketua BPI KPNPA RI cabang Mentawai menanyakan kepada Plt. Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mengenai kemana saja selama ini Polhut (polisi kehutanan). Yang ditugaskan, Plt. Kadis kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ir. Mgo Senatung, MP . Anggota Polhut hanya dua orang anggota di Kep. Mentawai.
Menurut Ketua BPI KPNPA RI CABANG MENTAWAI, ada kecurigaan dan indikasi pembiaran, pengrusakan dan pencurian kayu di kawasan hutan produksi yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Sumatera Barat sehingga terjadi Ilegal Logging ” kata Delau.
(Tim)