DETEKSIJAYA.COM – Dakwaan Jaksa dinilai kabur (Obscuur Libel), Penasehat Hukum (PH) terdakwa Edi Gunawan, minta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tahanan.
Hal ini disampaikan Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi Gunawan saat menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) No.Reg.PDM.308/M.1.10/11/2023. yang dibacakan dalam sidang di PN Jakpus. Selasa (27/2/2024).
Dalam eksepsinya, Advokat Hasanuddin Nasution SH, MH menjelaskan beberapa alasan dalam mengajukan keberatannya sebagai berikut.
Keberatan atas penerapan pasal.
Dalam surat dakwaan JPU tertulis tanggal 28 Nopember 2023, padahal penyerahan tersangka pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada hari itu juga tanggal 28 Nopember 2023.
“Artinya secara hukum JPU melakukan kesalahan dan kekeliruan yang sangat fatal sehingga menimbulkan kerugian terhadap terdakwa. Oleh karena itu kami menolak surat dakwaan JPU,” ujar Hasanuddin dalam sidang.
Selain itu, Dia mengatakan dalam surat dakwaan JPU terdapat perubahan-perubahan pasal yang didakwakan kepada terdakwa yakni pasal 378 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) hurup q atau hurup r UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Sedangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa dikenai pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 4 atau pasal pasal 2 ayat (1) hurup t atau hurup z UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan demikian lanjut Hasanuddin mejelaskan, antara BAP dan surat dakwaan JPU atas pasal yang diterapkan berbeda dan tidak konsisten. Padahal surat dakwaan JPU seharusnya dibuat berdasarkan BAP. Namun tidak demikian yang dilakukan JPU kepada terdakwa, yaitu dalam penerapan pasal yang berbeda.
“Hal ini mencerminkan ketidakcermatan dan kehati-hatian JPU menyusun surat dakwaan. Sehingga, mengakibatkan surat dakwaan tidak jelas atau kabur (obscuur libel), oleh karena itu harus ditolak,” jelasnya.
Legal Standing
Hasanudin juga menerangkan, soal legal standing pelapor dalam perkara ini, adalah Yosep Jimmy pribadi sebagaimana laporan polisi nomor: LP/B/2394/V/2023/Polda Metro Jaya, tanggal 5 Mei 2023.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan terdakwa Edi Gunawan bahwa terdakwa tidak mempunyai hubungan hukum dengan pelapor. Tetapi hanya memiliki hubungan hukum dengan saudara Darmin, karena mendirikan perseroan PT Top Mas Indonesia. Di mana saudara Darmin menunjuk Buyung Sebagai pemegang saham.
“Uang yang dipergunakan terdakwa Edi Gunawan adalah uang milik PT Top Mas Indonesia sebagai Direktur untuk kepentingan perusahaan. Sehingga jika ada kerugian yang timbul, maka harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan keuangan atau audit oleh akuntan publik independen,” terangnya.
Pelapor dalam perkara ini tidak mengalami kerugian apapun. Karena pelapor tidak mengalami kerugian, Maka menurut hukum pelapor Jimmy pribadi tidak memiliki legal standing sebagai pelopor dalam perkara ini.
“Sehingga laporan polisi ini harus dianggap tidak sah dan batal demi hukum oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan,” harapnya.
Kerugian
Lebih jauh lagi Hasanuddin mejelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor..
Polda Metro Jaya tanggal 5 Mei 2023 kerugian pelapor Rp850 juta di mana kerugian tersebut merupakan biaya yang dipergunakan untuk kepentingan perusahaan, yaitu biaya membuat Nomor Objek Pajak (NOP), namun biaya tersebut telah disetujui oleh Darmin dan bukan merupakan kerugian perusahaan.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum kerugian yang dialami Yosep Jimmy pribadi pelaku pelapor adalah Rp23. 371. 250. 000. Sedangkan dalam berita acara pemeriksaan yang dibuat pada hari Rabu 5 Juli 2023 kerugian pelapor 3 miliar.
“Berdasarkan terdapat perbedaan yang signifikan mengenai total kerugian antara laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan surat dakwaan. Dalam hal ini mencerminkan ketidaktelitian jaksa penuntut umum dalam membuat dan menyusun surat dakwaan. Sehingga dakwaan jaksa penuntut umum menjadi tidak jelas, kabur (obscuur libel) dan harus ditolak,” ungkapnya.
Kualifikasi hukum
Bahwa terdakwa bekerja sama dengan Darmin dalam pengurusan pembiayaan tanah milik terdakwa yang terletak di Jakarta dan Balikpapan. Di mana nilai tanah terdakwa yang kerjasama 678 miliar.
Ironisnya, lanjut Hasanuddin mengatakan kerugian yang disampaikan pelapor Yosep Jimny pribadi dalam laporan polisi dan berita acara pemeriksaan maupun jaksa penuntut umum dalam surat dakwahnya adalah berbanding terbalik dengan besarnya kerugian yang dialami terdakwa.
“Kerugian terdakwah jauh lebih besar nilainya atau jaminannya daripada kerugian yang dialami pelapor. Sebab dokumen asli yang tanah tersebut diminta atau diambil pelapor Yosep Jimny pribadi dan sekarang dikuasai oleh Darmin,” katanya.
Bahwa hubungan hukum antara terdakwa dengan Darmin adalah hubungan yang bersifat keperdataan. Hal ini berdasarkan surat perjanjian pembiayaan dan bagi hasil yang dibuat pada bulan Februari 2020. Sehingga Jika ada perselisihan antara terdakwa dengan dakmin berkaitan dengan perjanjian tersebut, maka penyelesaiannya harus acara hukum perdata.
“Dengan demikian surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut dianggap keliru, tidak cermat dan harus dibatalkan. Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.” Pungkas Hasanuddin. (Ramdhani)