Minggu, 18 Mei 2025
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Werita Terkini

Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur, PH Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Edi Gunawan

Redaksi by Redaksi
28 Februari 2024
0

DETEKSIJAYA.COM – Dakwaan Jaksa dinilai kabur (Obscuur Libel), Penasehat Hukum (PH) terdakwa Edi Gunawan, minta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tahanan.

Baca Juga

Polsek Tambora Temukan Dua Anak Perempuan Cianjur yang Hilang

PN Jakpus Gelar Sidang Maraton 12 Jam, Periksa Dua Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

Ketua Dewan Pers Baru Kunjungi MA, Bahas Etika Liputan Persidangan

Hal ini disampaikan Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi Gunawan saat menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) No.Reg.PDM.308/M.1.10/11/2023. yang dibacakan dalam sidang di PN Jakpus. Selasa (27/2/2024).

Dalam eksepsinya, Advokat Hasanuddin Nasution SH, MH menjelaskan beberapa alasan dalam mengajukan keberatannya sebagai berikut.

Keberatan atas penerapan pasal.

Dalam surat dakwaan JPU tertulis tanggal 28 Nopember 2023, padahal penyerahan tersangka pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada hari itu juga tanggal 28 Nopember 2023.

“Artinya secara hukum JPU melakukan kesalahan dan kekeliruan yang sangat fatal sehingga menimbulkan kerugian terhadap terdakwa. Oleh karena itu kami menolak surat dakwaan JPU,” ujar Hasanuddin dalam sidang.

Selain itu, Dia mengatakan dalam surat dakwaan JPU terdapat perubahan-perubahan pasal yang didakwakan kepada terdakwa yakni pasal 378 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) hurup q atau hurup r UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Sedangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa dikenai pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 4 atau pasal pasal 2 ayat (1) hurup t atau hurup z UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan demikian lanjut Hasanuddin mejelaskan, antara BAP dan surat dakwaan JPU atas pasal yang diterapkan berbeda dan tidak konsisten. Padahal surat dakwaan JPU seharusnya dibuat berdasarkan BAP. Namun tidak demikian yang dilakukan JPU kepada terdakwa, yaitu dalam penerapan pasal yang berbeda.

“Hal ini mencerminkan ketidakcermatan dan kehati-hatian JPU menyusun surat dakwaan. Sehingga, mengakibatkan surat dakwaan tidak jelas atau kabur (obscuur libel), oleh karena itu harus ditolak,” jelasnya.

Legal Standing

Hasanudin juga menerangkan, soal legal standing pelapor dalam perkara ini, adalah Yosep Jimmy pribadi sebagaimana laporan polisi nomor: LP/B/2394/V/2023/Polda Metro Jaya, tanggal 5 Mei 2023.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan terdakwa Edi Gunawan bahwa terdakwa tidak mempunyai hubungan hukum dengan pelapor. Tetapi hanya memiliki hubungan hukum dengan saudara Darmin, karena mendirikan perseroan PT Top Mas Indonesia. Di mana saudara Darmin menunjuk Buyung Sebagai pemegang saham.

“Uang yang dipergunakan terdakwa Edi Gunawan adalah uang milik PT Top Mas Indonesia sebagai Direktur untuk kepentingan perusahaan. Sehingga jika ada kerugian yang timbul, maka harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan keuangan atau audit oleh akuntan publik independen,” terangnya.

Pelapor dalam perkara ini tidak mengalami kerugian apapun. Karena pelapor tidak mengalami kerugian, Maka menurut hukum pelapor Jimmy pribadi tidak memiliki legal standing sebagai pelopor dalam perkara ini.

“Sehingga laporan polisi ini harus dianggap tidak sah dan batal demi hukum oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan,” harapnya.

Kerugian

Lebih jauh lagi Hasanuddin mejelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor..
Polda Metro Jaya tanggal 5 Mei 2023 kerugian pelapor Rp850 juta di mana kerugian tersebut merupakan biaya yang dipergunakan untuk kepentingan perusahaan, yaitu biaya membuat Nomor Objek Pajak (NOP), namun biaya tersebut telah disetujui oleh Darmin dan bukan merupakan kerugian perusahaan.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum kerugian yang dialami Yosep Jimmy pribadi pelaku pelapor adalah Rp23. 371. 250. 000. Sedangkan dalam berita acara pemeriksaan yang dibuat pada hari Rabu 5 Juli 2023 kerugian pelapor 3 miliar.

“Berdasarkan terdapat perbedaan yang signifikan mengenai total kerugian antara laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan surat dakwaan. Dalam hal ini mencerminkan ketidaktelitian jaksa penuntut umum dalam membuat dan menyusun surat dakwaan. Sehingga dakwaan jaksa penuntut umum menjadi tidak jelas, kabur (obscuur libel) dan harus ditolak,” ungkapnya.

Kualifikasi hukum

Bahwa terdakwa bekerja sama dengan Darmin dalam pengurusan pembiayaan tanah milik terdakwa yang terletak di Jakarta dan Balikpapan. Di mana nilai tanah terdakwa yang kerjasama 678 miliar.

Ironisnya, lanjut Hasanuddin mengatakan kerugian yang disampaikan pelapor Yosep Jimny pribadi dalam laporan polisi dan berita acara pemeriksaan maupun jaksa penuntut umum dalam surat dakwahnya adalah berbanding terbalik dengan besarnya kerugian yang dialami terdakwa.

“Kerugian terdakwah jauh lebih besar nilainya atau jaminannya daripada kerugian yang dialami pelapor. Sebab dokumen asli yang tanah tersebut diminta atau diambil pelapor Yosep Jimny pribadi dan sekarang dikuasai oleh Darmin,” katanya.

Bahwa hubungan hukum antara terdakwa dengan Darmin adalah hubungan yang bersifat keperdataan. Hal ini berdasarkan surat perjanjian pembiayaan dan bagi hasil yang dibuat pada bulan Februari 2020. Sehingga Jika ada perselisihan antara terdakwa dengan dakmin berkaitan dengan perjanjian tersebut, maka penyelesaiannya harus acara hukum perdata.

“Dengan demikian surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut dianggap keliru, tidak cermat dan harus dibatalkan. Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.” Pungkas Hasanuddin. (Ramdhani)

ShareTweet

BERITA LAIN

Polsek Tambora Temukan Dua Anak Perempuan Cianjur yang Hilang
Werita Terkini

Polsek Tambora Temukan Dua Anak Perempuan Cianjur yang Hilang

by Redaksi
17 Mei 2025
PN Jakpus Gelar Sidang Maraton 12 Jam, Periksa Dua Saksi Kasus Hasto Kristiyanto
Werita Terkini

PN Jakpus Gelar Sidang Maraton 12 Jam, Periksa Dua Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

by Redaksi
17 Mei 2025
Next Post
PH Terdakwa Hanif Wicaksono Berharap Surat Dakwaan Jaksa Bisa Dibatalkan Hakim

PH Terdakwa Hanif Wicaksono Berharap Surat Dakwaan Jaksa Bisa Dibatalkan Hakim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polsek Tambora Temukan Dua Anak Perempuan Cianjur yang Hilang

Polsek Tambora Temukan Dua Anak Perempuan Cianjur yang Hilang

17 Mei 2025
PN Jakpus Gelar Sidang Maraton 12 Jam, Periksa Dua Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

PN Jakpus Gelar Sidang Maraton 12 Jam, Periksa Dua Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

17 Mei 2025
Ketua Dewan Pers Baru Kunjungi MA, Bahas Etika Liputan Persidangan

Ketua Dewan Pers Baru Kunjungi MA, Bahas Etika Liputan Persidangan

17 Mei 2025
Pegawai BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp 17,2 Miliar

Pegawai BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp 17,2 Miliar

17 Mei 2025
Kejagung Periksa KPT Jakarta Sebagai Saksi Dugaan Perintangan Penanganan Perkara Korupsi

Kejagung Periksa KPT Jakarta Sebagai Saksi Dugaan Perintangan Penanganan Perkara Korupsi

17 Mei 2025
Kejati DKJ Tetapkan Tersangka Ke-10 dalam Kasus Dugaan Korupsi Fiktif di PT Telkom Indonesia

Kejati DKJ Tetapkan Tersangka Ke-10 dalam Kasus Dugaan Korupsi Fiktif di PT Telkom Indonesia

16 Mei 2025

PILIHAN REDAKSI

Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023
Nasional

KASAD Award 2023, Jenderal Dudung Abdurachman: Peran Media Sangat Krusial Dalam Membangun Pengetahuan Masyarakat Soal Merawat Kebangsaan

11 Juli 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022