Kamis, 22 Oktober 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Werita Terkini

Dokumen NIK dan NPWP Jadi Sorotan dalam Sidang Johnny Kalwani

Redaksi by Redaksi
22 Oktober 2026
0

JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM — Perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik Shyam Rupchand Janimal dengan terdakwa Johnny Kalwani kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (22/10/2026).

Dalam persidangan, pembahasan antara lain menyoroti data identitas pribadi, dokumen pertanahan, serta status dokumen yang beredar di grup WhatsApp Sindhi Seva Community.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Perkara ini bermula dari dugaan penyebaran sejumlah dokumen elektronik yang berkaitan dengan Shyam. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa tersebut diduga terjadi pada 12 November 2024 di Restoran Paramount, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan disebutkan, Johnny merupakan salah satu admin sekaligus anggota grup WhatsApp Sindhi Seva Community yang memiliki sekitar 851 anggota. Perkara tersebut mencuat setelah Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani, anak Shyam, menemukan dokumen elektronik atas nama ayahnya di dalam grup tersebut.

Dokumen yang dipersoalkan meliputi potongan akta jual beli tanah, surat keterangan notaris tertanggal 5 Juli 2007, surat setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sertifikat hak milik atas nama Shyam dan pihak lainnya.

Data Identitas Pribadi Dipersoalkan

Dalam pemeriksaan di persidangan, pembahasan turut menyinggung data identitas yang tercantum dalam dokumen, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Asal-usul dokumen, kebenaran informasi yang tercantum, dan status kepemilikannya juga menjadi bagian dari persoalan yang dibahas.

Hal-hal tersebut relevan untuk menguji bagaimana dokumen diperoleh, siapa yang mengunggah atau menyebarkannya, serta apakah tindakan yang didakwakan kepada Johnny memenuhi unsur pidana.

Di sisi lain, pihak terdakwa menyatakan bahwa dokumen jual beli yang diunggah berkaitan dengan kepentingan perhimpunan dan para anggotanya. Persidangan juga menyinggung hubungan dokumen tersebut dengan organisasi, termasuk status keanggotaan dan kepengurusan.

Perbedaan pandangan mengenai konteks dan status dokumen itu perlu diuji melalui pembuktian. Keberadaan dokumen yang berkaitan dengan kepentingan organisasi tidak dengan sendirinya menentukan apakah penyebarannya telah dilakukan sesuai kewenangan atau memenuhi ketentuan hukum.

Majelis hakim mengarahkan agar pemeriksaan tetap berfokus pada pokok perkara. Persoalan internal organisasi perlu ditempatkan sesuai relevansinya dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.

Didakwa Melanggar UU ITE dan UU PDP

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah alternatif ketentuan pidana yang dikaitkan dengan perbuatan Johnny.

Salah satunya adalah Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga menguraikan alternatif dakwaan mengenai dugaan pemindahan atau transfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik milik pihak yang tidak berhak.

Selain itu, Johnny didakwa berdasarkan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa mendalilkan bahwa penyebaran dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi pemilik data. Namun, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam dakwaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti yang sah.

Saksi Korban Diperiksa Pekan Depan

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (29/10/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.

Keterangan korban diharapkan dapat memperjelas asal-usul dokumen yang dipersoalkan, keberatan atas penyebarannya, serta dampak yang diklaim timbul akibat peristiwa tersebut.

Pemeriksaan itu juga akan menjadi bagian dari proses pembuktian mengenai status dokumen, persetujuan pemilik data, dan dugaan keterlibatan terdakwa dalam penyebarannya.

Sebelumnya, majelis hakim sempat menawarkan upaya perdamaian kepada para pihak. Penasihat hukum Johnny, Hartono Tanuwidjaja, menyatakan kliennya sejak awal memilih jalur perdamaian. Namun, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan.

Dengan demikian, proses hukum tetap berlanjut sesuai tahapan persidangan. Majelis hakim akan menilai dakwaan, keterangan para saksi, dan alat bukti yang diajukan sebelum menentukan putusan. (Ramdhani)

ShareTweet

BERITA LAIN

Evaluasi Kinerja Tiga Triwulan, Kajati Sultra Tekankan Optimalisasi Target dan Akuntabilitas
Werita Terkini

Evaluasi Kinerja Tiga Triwulan, Kajati Sultra Tekankan Optimalisasi Target dan Akuntabilitas

by Redaksi
22 Oktober 2026
Kajati Sugeng Riyanta Buka Pertemuan Konsultasi IAD se-Sulawesi Tenggara
Werita Terkini

Kajati Sugeng Riyanta Buka Pertemuan Konsultasi IAD se-Sulawesi Tenggara

by Redaksi
22 Oktober 2026
Next Post
Zakaria Agustono Ucapkan Selamat kepada Jontri dan Apresiasi Samsul Djamaludin

Zakaria Agustono Ucapkan Selamat kepada Jontri dan Apresiasi Samsul Djamaludin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Evaluasi Kinerja Tiga Triwulan, Kajati Sultra Tekankan Optimalisasi Target dan Akuntabilitas

Evaluasi Kinerja Tiga Triwulan, Kajati Sultra Tekankan Optimalisasi Target dan Akuntabilitas

22 Oktober 2026
Kajati Sugeng Riyanta Buka Pertemuan Konsultasi IAD se-Sulawesi Tenggara

Kajati Sugeng Riyanta Buka Pertemuan Konsultasi IAD se-Sulawesi Tenggara

22 Oktober 2026
Zakaria Agustono Ucapkan Selamat kepada Jontri dan Apresiasi Samsul Djamaludin

Zakaria Agustono Ucapkan Selamat kepada Jontri dan Apresiasi Samsul Djamaludin

22 Oktober 2026
Dokumen NIK dan NPWP Jadi Sorotan dalam Sidang Johnny Kalwani

Dokumen NIK dan NPWP Jadi Sorotan dalam Sidang Johnny Kalwani

22 Oktober 2026
Masyarakat Kabupaten Banjar Dukung Metode PDSK Bendungan Riam Kiwa, Berharap Pembayaran Segera Cair

Masyarakat Kabupaten Banjar Dukung Metode PDSK Bendungan Riam Kiwa, Berharap Pembayaran Segera Cair

22 Oktober 2026
Ahli Pidana UI di Sidang Bangun Paulus: Pemerasan Tak Harus Berujung Penyerahan Barang

Ahli Pidana UI di Sidang Bangun Paulus: Pemerasan Tak Harus Berujung Penyerahan Barang

21 Oktober 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022