
DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mantan Direktur keuangan PT Unimitra Pacific Kharisma, Jimmy Tanudjaja terbukti melakukan penggelapan terhadap perusahaannya dengan modus melakukan jual beli tanah.
JPU I Gede Eka Haryana menilai, perbuatan terdakwa yang sudah menerima sejumlah pembayaran atas jual beli tanah yang ia lakukan kepada PT Unimitra Pacific Kharisma telah memenuhi unsur pasal 372 KUHP.
“Oleh karena seluruh unsur pasal 372 KUHP dalam dakwaan kedua telah terpenuhi menurut hukum sehingga terdakwa Jimmy Tanudjaja harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” kata I Gede Eka saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (4/5/2023).
Ia mengungkapkan, Jimmy Tanudjaja tidak mau menandatangani akta jual beli (AJB) terhadap enam sertifikat tanah miliknya yang berlokasi Citeureup, Kabupaten Bogor Jawa Barat, namun Jimmy Tanudjaja sudah menerima uang senilai Rp 3.028.000.000.
Atas perbuatannya tersebut, JPU I Gede Eka menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 3 tahun 8 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jimmy Tanudjaja berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah segera ditahan,” ucap I Gede Eka.
Sementara itu, I Gede Eka mengatakan, hal yang memberatkan perbuatann terdakwa, hingga saat ini terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan ia tidak mempunyai itikad baik untuk menandatangai AJB tersebut.
Sementara itu, Jimmy Tanudjaja juga sudah menikmati uang atas pembelian tanah yang ia jual kepada PT Unimitra Pacific Kharisma. Sedangkan hal yang meringankan, terdawka belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jimmy Tanudjaja mengakui dirinya tidak mau menandatangani AJB kepada PT Unimitra Pacific Kharisma. Hal itu ia akui dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa di PN Jakpus pada Kamis, 6 April 2023.
Jimmy Tanudjaja mengatakan, dirinya tidak mau menandatangi AJB atas tanah yang ia jual kepada PT Unimitra Pacific Kharisma lantaran pesangonnya tidak dibayarkan.
“Jadi kenapa saya tidak hadir pada saat itu, karena pada waktu itu hanya diundang untuk AJB. Saya tidak mau hadir karena tidak sesui dengan komitmen sebelumnya yang sudah di capai pada waktu 23 Maret 2020,” Kata Jimmy Tanudjaja.
Ia mengaku, Eksekutif Vice President Bank BCA, Lemon Haryo Wibowo pernah membantu untuk memediasi persoalannya dengan PT Unimitra Pacific Kharisma. Dalam mediasi tersebut mereka sepakat pelunasan sisa pembayaran tanah akan dilakukan pada saat AJB ditandatangni.
“Kesimpulannya pada waktu itu, saya akan diundang untuk menyelesaikan tanah di Citerep, saya AJB dapat uang 800 juta, terus disini juga akan segaligus dibayar uang pensiun saya, 631 juta, dan karena saya diberhentikan secara tidak prosedural saya juga akan dibayar. Disini disebukan sangat jelas bahwa saya akan dibayar sekaligus pada saat AJB,” ungkapnya.
Namun, ia mengaku kesepakatan tersebut hanya disampaikan secara lisan dan ia kemudian tidak hadir ketika diundang untuk melakukan AJB lantaran surat undangan yang diterimanya tidak ada terkait pembayaran pesangon.
Jimmy mengaku, seharusnya isi undangan tersebut tidak hanya melakukan AJB saja, melainkan untuk pembayaran pesangon dan juga pembayaran atas pemecatan dirinya sebagai Direktur Keuangan PT Unimitra Pacific Kharisma. (Nando)