
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan putusan sela tersebut, perkara mantan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam persidangan pada Senin (26/10/2026). Majelis hakim menilai keberatan yang disampaikan Febrie melalui tim penasihat hukumnya telah memasuki substansi pokok perkara sehingga perlu diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara.
Hakim menjelaskan, dalil-dalil keberatan yang berkaitan dengan substansi perkara akan dipertimbangkan bersama putusan akhir. Dengan demikian, penilaian terhadap argumentasi tersebut baru dapat dilakukan setelah pemeriksaan pokok perkara selesai.
Penolakan eksepsi membuat permintaan terdakwa agar perkara dihentikan pada tahap tersebut tidak dikabulkan. Persidangan pun berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU.
Dalam perkara ini, Febrie didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar serta TPPU dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, pembuktian atas dakwaan tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menegaskan bahwa putusan sela bukan merupakan penilaian akhir mengenai kesalahan atau tidaknya terdakwa.
Menurut dia, putusan tersebut menjadi dasar bagi persidangan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa akan dilakukan setelah majelis hakim memeriksa fakta-fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026) dan Rabu (4/11/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU. (Ramdhani)












































