
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Sidang gugatan perdata antara Ny. Yuly melawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cut Mutiah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/2/2026).
Perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai H. Sunoto, S.H. Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Basuki, S.H., M.Hum dan Adharus Soleh Latief, meminta majelis hakim membatalkan proses lelang atas objek jaminan yang telah dilakukan pihak bank melalui Kantor Lelang Wilayah Jakarta Pusat.
Menurut Basuki, lelang tersebut patut dibatalkan karena diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menyoroti nilai objek jaminan berupa tanah milik Ny. Yuly yang ditaksir mencapai Rp30 miliar, namun dilelang dan terjual hanya Rp15,8 miliar.
“Saya tidak melarang lelang agunan, tetapi jangan terlalu murah. Masak jaminan dilelang di bawah nilai NJOP, ini aneh. Tapi yang lebih aneh lagi, bagaimana jaminan senilai Rp30 miliar bisa mendapatkan pinjaman Rp40 miliar? Kenapa demikian, hanya pihak Bank BRI yang bisa menjawab,” ujar Basuki di hadapan majelis hakim.
Basuki menjelaskan, pada 2017 PT Persakom Indonesia memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp40 miliar dari BRI Cabang Cut Mutiah dengan jaminan tanah milik Ny. Yuly yang disebut bernilai Rp30 miliar. Dalam perjalanannya, kredit tersebut mengalami kemacetan pembayaran.
Akibat kredit macet tersebut, aset yang dijaminkan kemudian dilelang dan terjual seharga Rp15,8 miliar. Nilai penjualan yang dinilai jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tak sebanding dengan nilai jaminan inilah yang menjadi dasar gugatan pihak Ny. Yuly.
Dalam sidang kali ini, penggugat menghadirkan dua saksi, salah satunya bernama Ary. Sementara itu, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda lanjutan pembuktian dari kedua belah pihak. (Ramdhani)











































