
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Setelah lebih dari satu dekade nyaris tak terdengar, perkara sengketa kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) kini kembali mencuat.
Perkara bernomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim yang diajukan oleh pihak Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO (DPA APKOMINDO), resmi diajukan kasasinya ke Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2025, usai tertunda selama hampir 12 tahun.
Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH, menyampaikan hal ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 5325/PAN.W10.U5/HK.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
Dalam surat tersebut, PN JakTim menginformasikan bahwa berkas perkara telah dikirim ke MA dengan surat pengantar nomor 2849/PAN.W10.U5/HK.02/III/2025, melalui layanan Pos Indonesia pada 10 Maret 2025.
“Saya mengapresiasi pihak PN JakTim karena akhirnya merespons surat-surat saya. Surat ini ditujukan kepada saya sebagai Ketua Umum APKOMINDO, dan itu merupakan pengakuan resmi terhadap jabatan saya,” ujar Soegiharto atau akrab disapa Hoky, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Perkara Lama yang Baru Diangkat Lagi
Gugatan DPA APKOMINDO ini pertama kali diajukan pada 23 Desember 2013 oleh Agus Setiawan Lie dan Rusdiah BE, masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris DPA APKOMINDO. Perkara ini kemudian diputus oleh PN Jakarta Timur pada 4 Mei 2015 dengan amar putusan: gugatan tidak dapat diterima.
Tak puas, pihak penggugat mengajukan banding pada 5 Mei 2015. Namun, amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Oktober 2017 kembali menguatkan putusan tingkat pertama. Meski sudah kalah di dua tingkat peradilan, kasasi baru diajukan bertahun-tahun kemudian, dan kini secara resmi berproses di MA.
“Entah dengan cara apa mereka bisa ajukan kasasi setelah 7 tahun. Tapi saya yakin MA akan kembali menolak,” kata Hoky optimistis.
Dugaan Rekayasa dan Kriminalisasi
Hoky juga menyebut adanya upaya rekayasa hukum yang dilakukan pihak lawan. Ia bahkan sempat menjadi korban kriminalisasi pada 2016 dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, Yogyakarta, akibat laporan polisi oleh Agus Setiawan Lie. Namun dalam proses hukum panjang hingga 35 kali sidang, Hoky dinyatakan tidak bersalah. Upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum pun ditolak oleh MA.
“Ini membuktikan bahwa kebenaran pada akhirnya selalu menang, meski butuh proses panjang,” tegasnya.
Legalitas DPA APKOMINDO Dipertanyakan
Hoky juga menyoroti legal standing DPA APKOMINDO yang menggugat. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang tentang Perkumpulan, tidak dikenal struktur Dewan Pertimbangan Asosiasi. Karena itu, keberadaan DPA tidak sah secara hukum untuk menggugat.
Lebih jauh, ia menilai seluruh konflik ini bermula dari keputusan sepihak DPA APKOMINDO periode 2008–2011 yang membekukan kepengurusan resmi saat itu di bawah Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo Singgih. DPA kemudian menunjuk caretaker pada Oktober 2011, namun mereka gagal menjalankan tugas dan malah menggugat ke pengadilan pada 2013.
Dukungan Mantan Lawan
Hoky turut mengapresiasi Rudi Rusdiah, mantan lawan yang kini mendukung perjuangannya. Rudi beberapa kali hadir sebagai saksi di pengadilan, baik untuk perkara perdata maupun pidana.
Sebagai penutup, Hoky menegaskan bahwa APKOMINDO di bawah kepemimpinannya telah sah di mata hukum. “Kami sudah menang di PTUN, PT TUN, bahkan MA. Kami juga memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM. Kini saya pun sudah resmi menjadi advokat,” pungkasnya. (Ramdhani)