
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) enam terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan dan suap hakim pada sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (25/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa memberikan jawaban menyeluruh terhadap dalil pembelaan yang diajukan para terdakwa maupun penasihat hukum, baik terkait dakwaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 maupun tindak pidana suap.
Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saebih, Muhammad Syafe’i, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar.
Jaksa menegaskan keyakinannya terhadap adanya aliran dana suap sebesar Rp60 miliar yang didasarkan pada bukti cek serta dokumen tulisan tangan yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Dari total permintaan tersebut, JPU meyakini bahwa dana yang benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan majelis hakim hanya berjumlah sekitar Rp32 miliar. Kondisi ini menyisakan selisih sebesar Rp28 miliar yang menurut kesimpulan jaksa tidak tersalurkan ke tujuan awal, melainkan dinikmati oleh tiga orang terdakwa yaitu Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’i,” ujar JPU Andi Setyawan dalam persidangan.
Atas sisa dana yang tidak tersalurkan tersebut, jaksa membebankan uang pengganti kepada masing-masing terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’i sebesar Rp9,3 miliar.
Jaksa juga menegaskan tetap berpegang pada bukti formal yang ada meskipun pihak terdakwa, khususnya Ariyanto, membantah telah menerima bagian dari dana Rp28 miliar tersebut.
Menurut jaksa, rangkaian bukti dan alur penyerahan uang menunjukkan keterlibatan para terdakwa dalam pengelolaan dana tersebut. Seluruh dalil dan bukti yang diajukan kini diserahkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda mendengarkan tanggapan akhir dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Ramdhani)












































