
KENDARI, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Abdul Rajab alias AR, sebagai tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja makan dan minum jamuan tamu Pemerintah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa (20/10/2026). Abdul Rajab yang saat ini menjabat Kepala Biro Ekonomi Setda Sultra langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Saat diamankan, Abdul Rajab terlihat masih mengenakan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) berwarna khaki. Setelah menjalani proses penetapan tersangka, ia digiring penyidik menuju mobil tahanan Kejati Sultra.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan Abdul Rajab merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja makan dan minum jamuan tamu di lingkungan Pemprov Sultra.
Menurut Enjang, Abdul Rajab saat ini menjabat Kepala Biro Ekonomi Setda Sultra. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Biro Umum pada periode 2021–2023.
“Penetapan AR sebagai tersangka berkaitan dengan jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belanja makan dan minum pada Biro Umum Setda Sultra untuk Tahun Anggaran 2022,” ujar Enjang, Selasa (20/10/2026).
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan
Dengan penetapan Abdul Rajab, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran jamuan tamu Pemprov Sultra bertambah menjadi tiga orang.
Sebelumnya, pada Kamis (15/10/2026), penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dan Juliyati, bendahara pembantu pada Biro Umum Setda Sultra periode 2020–2024.
Penyidik kini terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran makan dan minum jamuan tamu selama Tahun Anggaran 2022–2023.
Diduga Ada Pembayaran Berlebih hingga Laporan Fiktif
Dalam proses penyidikan, Kejati Sultra menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan belanja jamuan tamu di lingkungan Pemprov Sultra.
Dugaan penyimpangan tersebut antara lain pengeluaran anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan pembayaran berlebih (overpayment) kepada penyedia barang dan jasa.
Penyidik juga menduga terdapat pengembalian uang atau cashback dari penyedia kepada pihak terkait atas kelebihan pembayaran tersebut. Uang yang dikembalikan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, yakni laporan atas kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan.
Berbagai indikasi tersebut masih didalami untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja makan dan minum jamuan tamu Pemprov Sultra.
Penyidik juga terus menelusuri peran masing-masing tersangka serta mekanisme penggunaan anggaran guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. (Ramdhani)











































