DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023).
“Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD,” ujar Hasyim.
Dia menjelaskan, pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan pimpinan pusat partai politik (parpol) kepada Kantor KPU RI.
Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.
Sementara itu, untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, Hasyim menegaskan hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.
Hasyim mengingatkan seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.
“Untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat,” katanya.
Menurut Hasyim, hal itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Pemilu 2024 akan diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta. Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Berikut nomor urut dan nama-nama Partai Politik Peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nangroe Aceh (Partai Lokal Aceh)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (Partai Lokal Aceh)
20. Partai Darul Aceh (Partai Lokal Aceh)
21. Partai Aceh (Partai Lokal Aceh)
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai Lokal Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia atau Sira (Partai Lokal Aceh)
24. Partai Ummat
(Red-01/*)