
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 204.807.222 jiwa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Penetapan DPT itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
“Ada 203.056.748 DPT dalam Negeri dan 1.750.474 DPT luar negeri,” jelas Ketua Divisi Data Dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos dalam rapat.
Betty menyebutkan, para pemilih tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan. Apabila dirinci berdasarkan gender, lanjutnya, jumlah pemilih laku-laki dan perempuan cukup berimbang.
“Total pemilih tetap laki-laki tercatat sebanyak 102.218.503 orang dan jumlah pemilih tetap perempuan sebanyak 102.588.719 orang,” ujar Betty.
Adapun total jumlah pemilih tetap yang akan menggunakan hak suaranya di dalam negeri adalah sebanyak 203.056.748 orang dengan jumlah pemilih laki-laki 101.467.243 orang dan jumlah pemilih perempuan 101.589.505 orang.
“Dengan jumlah pemilih se-Indonesia untuk dalam negeri Pemilu 2024 (adalah) 203.056.748,” katanya.
Sementara, sambung Betty, jumlah pemilih yang akan menyalurkan hak pilih di luar negeri adalah sebanyak 1.750.474 orang dengan jumlah pemilih laki-laki 751.260 orang dan jumlah pemilih perempuan 999.214 orang.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak di Pemilu 2024 mendatang, yakni 35.714.901 orang. Disusul oleh Jawa Timur dengan 31.402.838 orang dan Jawa Tengah dengan 28.289.413 orang.
Kemudian, Sumatera Utara dengan 10.853.940 orang dan Banten dengan 8.842.646 orang.
“Ini lima provinsi yang paling banyak jumlah pemilihnya,” ungkap Betty.
Sementara, provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit adalah Papua Selatan dengan 367.269 orang. Diikuti oleh Papua Barat dengan 385.465 orang dan Papua Barat Daya dengan 440.826 orang.
“Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih dan Papua dengan 727.835 pemilih,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hsyim Asy’ari mengatakan bahwa kegiatan Rapat Pleno DPT Nasional ini diikuti oleh seluruh perwakilan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 38 provinsi, perwakilan partai politik, perwakilan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan perwakilan Panglima TNI, dan Kapolri.
Hasyim menyebut bahwa penetapan DPT Pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU kabupaten/kota dan PPLN. Adapun penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota dan PPLN telah dilakukan pada 20-21 Juni 2023.
“Di tingkat nasional kita laksanakan hari ini,” ujarnya. (Red-01/*)