
DETEKSIJAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Aktor Rezky Aditya Drajamoko. Keputusan tersebut juga memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Republik Indonesia Dr. Sobandi, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya. Kamis (15/6/2023).
Soabandi menjelaskan pada Selasa 23 Mei 2023 MA telah memutus perkara kasasi dengan Nomor: 1055 K/PDT/2023 dengan pemohon Rezky Adhitya Dradjatmoko dan termohon Wenny Ariani Kusumawardani.
“Adapun susunan Mejelis diketuai oleh Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., Mkn, dengan Anggota Majelis Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum,”ujarnya.
Adapun amar putusan perkara tersebut adalah:
- Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Rezky Adhitya Dradjamoko.
- Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500 ribu.
Sedangkan pertimbangan hukumnya adalah:
- Bahwa putusan judec facti/Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengabulkan gugatan sebagian, tidak salah menerapkan hukum.
- Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, penggugat hidup serumah dengan tergugat hingga lahir anak perempuan bernama Kaira Kaemita Tarekat pada tanggal 3 Maret 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan;
- Bahwa karena penggugat dan tergugat tidak ada dilakukan perkawinan yang sah maka anak perempuan tersebut adalah anak biologis tergugat, sepanjang tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya.
Seperti diketahui, perkara ini berawal ketika Wenny meminta Rezky untuk mengakui putrinya yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua. Namun, suami Citra Kirana ini menolak untuk mengakuinya.
Kemudian Wenny mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky Aditya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Namun upaya Wenny pun kandas setelah Majelis Hakim PN Tangerang menyatakan menolak gugatannya.
Selanjutnya Wenny mengajukan banding atas putusan PN Tangerang ke PT Banten. Dalam putusannya, PT Banten mengabulkan gugatan Wenny yang menyatakan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak perempuannya. (Ramdhani)