
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah dengan uang muka Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Kedua terdakwa adalah Tommy Adrian, Direktur PT Adonara Propertindo, dan Rudy Hartono Iskandar, beneficial owner perusahaan tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/5), majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Tommy Adrian selama 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, Tommy hanya dijatuhi hukuman 6 tahun oleh pengadilan tingkat pertama.
Sementara itu, hukuman terhadap Rudy Hartono Iskandar diperberat dari 7 tahun menjadi 11 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Rudy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 224,2 miliar.
Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa berhak menyita dan melelang hartanya. Jika harta tidak mencukupi, Rudy akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto menyebut Rudy mendapat hukuman lebih berat karena perannya aktif dalam melobi Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles, melalui Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) saat itu, Teguh. Tujuannya adalah untuk memuluskan transaksi jual beli lahan di Pulo Gebang yang masih bermasalah karena belum lunas dibayar kepada pemilik asli, Hendra Roza Putra.
Putusan ini mempertegas komitmen hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek strategis milik publik. (Ramdhani)