
KARAWANG, DETEKSIJAYA.COM – PT Saptari Sentosa Sejahtera (PT SSS) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT NIJ atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 164/Pdt.G/2026/PN.Kwg pada 20 Oktober 2026.
Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PTW & Rekan, yakni Puguh Triwibowo dan Suprayitno, PT SSS menempuh jalur hukum untuk mempersoalkan pembatalan sepihak yang diduga dilakukan manajemen PT NIJ.
Kuasa hukum PT SSS menyebut, gugatan tersebut berkaitan dengan surat pembatalan yang diterbitkan PT NIJ pada 7 Oktober 2026. Padahal, menurut pihak penggugat, PT SSS telah melaksanakan pekerjaan persiapan sejak 4 Juli 2026 berdasarkan kesepakatan penunjukan sebelumnya.
Pihak PT SSS juga menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam organisasi perseroan yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Dugaan dan dalil yang diajukan penggugat itu selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.
Dalam perkara ini, PT SSS menarik tiga pihak sebagai tergugat. Mereka adalah PT NIJ melalui Direktur Utama AT sebagai Tergugat I, YD selaku HRGA Manager PT NIJ sebagai Tergugat II, serta YS selaku petugas keamanan PT NIJ sebagai Tergugat III.
Kuasa Hukum Minta Hak Klien Dilindungi
Tim kuasa hukum PT SSS menegaskan pentingnya perlindungan hak para pihak selama sengketa berlangsung. Mereka juga menyoroti perlunya menjaga kondisi objek pekerjaan agar tidak terjadi tindakan sepihak yang berpotensi memperumit penyelesaian perkara.
Namun, penerapan status quo maupun penghentian sementara aktivitas terkait objek sengketa tetap bergantung pada dasar hukum dan, apabila diperlukan, penetapan pengadilan yang berwenang. Pendaftaran gugatan perdata dengan sendirinya tidak selalu menghentikan seluruh aktivitas operasional pihak yang bersengketa.
Direktur Utama PT SSS, Diki Koswara, S.E., menyatakan perusahaannya mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat pembatalan yang dipersoalkan tersebut.
Menurut Diki, PT SSS telah menjalankan persiapan pekerjaan sejak Juli 2026 dengan berlandaskan kesepakatan penunjukan yang mereka terima.
“Klien kami telah beriktikad baik dan menjalankan kewajiban persiapan kerja sejak bulan Juli 2026 sesuai dengan kesepakatan penunjukan. Langkah hukum ini kami tempuh di Pengadilan Negeri Karawang untuk menegakkan keadilan dan menuntut pemulihan hak-hak klien kami,” ujar Puguh Triwibowo selaku kuasa hukum PT SSS.
Ia menambahkan, pengajuan gugatan merupakan langkah yang ditempuh perusahaan untuk memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang terjadi.
Dengan didaftarkannya perkara tersebut, penyelesaian sengketa antara PT SSS dan PT NIJ selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum acara perdata yang berlaku di PN Karawang.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT NIJ mengenai gugatan tersebut. Oleh karena itu, dalil-dalil yang disampaikan PT SSS masih merupakan klaim pihak penggugat yang perlu diuji dalam proses persidangan. (Ramdhani)











































