
Lebak, DETEKSIJAYA.COM – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga marak di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Temuan ini mencuat setelah Tim 9 Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia melakukan investigasi mandiri terkait dugaan distribusi rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil investigasi, rokok tanpa cukai tersebut diduga didistribusikan melalui jalur lintas daerah dengan metode pengiriman tertentu sebelum akhirnya diedarkan di sejumlah titik di Kabupaten Lebak.
Peredaran rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, produk rokok ilegal juga dinilai dapat membahayakan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar kesehatan.
Penyamaran Tim Investigasi

Tim 9 FWJ Indonesia mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli di sebuah toko kelontong di Kampung Kempeng RT 02/01, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Minggu (8/3/2026).
Ketua Tim 9 FWJ Indonesia, Bahrudin alias Bule, mengaku saat itu membeli dua slop rokok tanpa cukai merek 1000 Santri dan Bonte.
“Ketika membeli, pelayan toko justru menawarkan berbagai merek rokok lainnya yang juga tanpa cukai. Dari situ kami menduga ada stok dalam jumlah besar,” ujar Bule.
Menurutnya, pelayan toko kemudian mengambil rokok dari dalam rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal dalam jumlah besar, bahkan disebut mencapai beberapa karton.
Koordinasi dengan Aparat
Setelah memperoleh bukti awal, Tim 9 FWJ Indonesia langsung berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Sektor Warunggunung pada hari yang sama.
Laporan tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Warunggunung, Ipda Agus Sulistyo, yang kemudian memerintahkan anggota untuk meninjau lokasi bersama tim FWJ dan sejumlah awak media.
Di lokasi, petugas menemukan beberapa bal rokok tanpa cukai yang dipajang di etalase toko. Namun terdapat satu ruangan yang terkunci dan diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal dalam jumlah lebih besar.
Menurut pihak FWJ, ruangan tersebut tidak dibuka oleh pemilik toko dan aparat kepolisian saat itu hanya membawa barang bukti yang terlihat di etalase.
Sejumlah Kejanggalan
FWJ Indonesia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Pertama, jumlah barang bukti yang dimasukkan dalam laporan hanya 40 bungkus atau empat slop rokok, padahal di lokasi diduga terdapat stok dalam jumlah lebih besar.
Kedua, pihak kepolisian menyatakan bahwa pengembangan kasus akan diserahkan kepada Polres Lebak dan pihak Bea Cukai.
“Barang bukti sudah diserahkan ke Bea Cukai cabang Lebak,” ujar Ipda Agus kepada pelapor saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (9/4/2026).
Namun menurut FWJ, tidak ada keterangan resmi terkait siapa pihak Bea Cukai yang menerima barang bukti tersebut.
Selain itu, pelaku berinisial MH alias Muhron alias Imron disebut telah dibebaskan pada Senin dini hari tanpa pemberitahuan kepada pihak pelapor.
FWJ juga menduga sejumlah barang bukti yang sebelumnya berada di lokasi telah dipindahkan oleh pihak keluarga pelaku.
Desak Propam Turun Tangan
Atas temuan tersebut, FWJ Indonesia mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten untuk memeriksa dugaan adanya konspirasi antara oknum aparat dengan jaringan peredaran rokok ilegal.
“Kami akan segera melayangkan surat pengaduan ke Kapolda Banten, Bid Propam, Kabareskrim Polri, SDM Polri, Kabid Propam Polri, serta Bea Cukai pusat,” kata Bule dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurut FWJ, langkah tersebut penting dilakukan agar dugaan praktik penyelundupan rokok ilegal tidak terus merugikan negara dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu. (Ramdhani)












































