
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM — Saksi Tata Sugianto mengungkap adanya permintaan ganti rugi imateriil sebesar Rp350 juta yang disebut disampaikan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam pertemuan dengan Vinson Leo Carnelius di Puri Mall.
Hal itu disampaikan Tata saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Dalam persidangan, Tata menegaskan dirinya tidak pernah melihat secara langsung dugaan pemerasan maupun kekerasan yang disebut dialami Vinson.
Ia mengaku mengetahui persoalan tersebut berdasarkan cerita Vinson.
“Menurut cerita Vinson,” kata Tata saat ditanya mengenai dasar pengetahuannya bahwa Vinson menjadi korban pemerasan.
Tata juga mengakui tidak pernah mengkonfirmasi seluruh cerita Vinson kepada Bangun Paulus.
“Enggak ada, karena Terdakwa juga enggak bercerita ke saya. Jadi saya pikir mungkin mereka mau damai,” ujarnya.
Menurut Tata, dirinya bersama Donny dan Kontusan sebelumnya bertemu Vinson di kediamannya pada 26 Februari 2026. Pertemuan itu dilakukan setelah Vinson meminta bantuan untuk dipertemukan dengan Bangun Paulus.
Selanjutnya, pertemuan antara Tata, Donny, Kontusan, Vinson, dan Bangun Paulus berlangsung di Puri Mall pada 28 Februari 2026.
Tata menyebut pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu jam. Dalam pertemuan itu, Vinson disebut sempat meminta maaf kepada Bangun Paulus.
“Vinson ada sempat minta maaf kalau enggak salah waktu itu. Ada sempat minta maaf juga sama Paulus,” katanya.
Ganti Rugi Rp350 Juta
Dalam pemeriksaan, Tata membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai adanya permintaan ganti rugi imateril sebesar Rp350 juta.
Menurut Tata, permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Puri Mall. Namun, Tata mengaku bingung ketika angka Rp350 juta tersebut muncul.
“Saya agak bingung. Maksud saya kenapa harus ada angka itu,” ujarnya.
Tata mengatakan setelah pembicaraan mengenai nilai tersebut, Vinson menyampaikan akan merundingkannya terlebih dahulu dengan keluarga.
Meski demikian, Tata mengaku tidak mengingat secara rinci seluruh urutan pembicaraan antara Bangun Paulus, Donny, dan Vinson. Dalam beberapa bagian pemeriksaan, Tata meminta keterangannya merujuk pada BAP karena lupa.
Keterangan Soal Pinjaman Rp50 Juta
Selain soal ganti rugi Rp350 juta, Tata juga mengungkap dirinya bersama Donny dan Kontusan pernah memberikan pinjaman kepada Vinson dengan total Rp50 juta. Tata memberikan Rp20 juta, Kontusan Rp10 juta, dan Donny Rp20 juta.
Menurut Tata, saat meminjam uang, Vinson hanya menyampaikan membutuhkan uang. Tata mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan uang tersebut.
“Sama sekali kami tidak tahu soal itu,” katanya.
Tata baru mengetahui beberapa hari kemudian bahwa uang tersebut digunakan Vinson untuk ditransfer kepada Bangun Paulus.
Vinson, kata Tata, menyampaikan uang tersebut diberikan agar persoalan yang dihadapinya tidak berlanjut. Namun, Tata menegaskan Vinson tidak secara langsung menyebut pemberian tersebut sebagai bentuk perdamaian.
Dalam persidangan, Tata juga diminta menunjukkan bukti transfer Rp20 juta yang diberikannya kepada Vinson. Namun, ia tidak menunjukkan rekening pribadinya dengan alasan bukti transaksi tersebut sudah tidak tersedia.
Tata mengaku pinjaman Rp20 juta itu hingga kini belum dikembalikan Vinson.
Tak Melihat Dugaan Kekerasan
Tata juga mengakui tidak pernah menyaksikan langsung dugaan kekerasan yang disebut dialami Vinson. Ia hanya mengetahui cerita bahwa Vinson pernah dipiting oleh Bangun Paulus.
“Enggak ada bekas,” kata Tata ketika ditanya apakah pernah melihat luka atau tanda kekerasan pada tubuh Vinson.
Menurut Tata, istilah “dipiting” diketahuinya berdasarkan cerita Vinson. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melihat langsung peristiwa tersebut.
Tata juga menyebut suasana pertemuan di Puri Mall berlangsung relatif damai.
Ketika ditanya mengenai dasar menyebut adanya pemerasan, Tata mengakui dirinya bukan orang hukum dan tidak memahami secara mendalam unsur pemerasan secara hukum.
Ia mengatakan penilaiannya berkaitan dengan adanya permintaan sejumlah uang dalam pertemuan tersebut.
Rekam Pertemuan Diam-diam
Dalam persidangan, Tata juga mengakui merekam pertemuan di Puri Mall secara diam-diam menggunakan telepon seluler Samsung berwarna hitam.
Menurut Tata, rekaman tersebut dibuat atas inisiatif sendiri untuk dokumentasi pribadi dan tanpa meminta izin para pihak yang hadir.
Rekaman kemudian diserahkan kepada penyidik setelah diminta untuk kepentingan hukum.
“Saya pikir enggak akan saya sebar ke mana-mana,” ujarnya.
Kuasa Hukum Klaim Diteror
Usai persidangan, kuasa hukum Bangun Paulus menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya mengaku mendapat teror melalui pesan WhatsApp.
Menurut kuasa hukum, pengirim pesan mengaku bernama Andre Siantar dan meminta dirinya tidak membela pihak yang dianggap bersalah.
Kuasa hukum menyebut terdapat percakapan dan bukti lain di telepon selulernya. Ia mengatakan akan mendiskusikan persoalan tersebut serta menelusuri identitas pengirim pesan.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bangun Paulus Tudungta melakukan pemerasan terhadap Vinson Leo Carnelius terkait persoalan laporan polisi mengenai dugaan pencurian kartu ATM.
Jaksa mendalilkan Bangun Paulus meminta sejumlah uang dengan alasan ganti rugi imateriil. Nilai ganti rugi yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut mencapai Rp350 juta.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh keterangan saksi dan dalil para pihak akan dinilai majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. (Ramdhani)









































