
DETEKSIJAYA.COM – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko, RZ (27) dan MBS (24), ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Barat akibat terlibat praktik prostitusi online.
“Kami tangkap tangkap keduanya di salah satu hotel kawasan Taman Sari,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim di Ruang Press Conference Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
Silmy mengungkapkan, penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di kawasan Jakbar. Petugas pun melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pelanggan (under cover buying).
“Jadi melakukan pemesanan melalui situs online kemudian baik dari pada sipenyedia jasa maupun juga yang menggunakan jasa tersebut itu berjanji di suatu hotel,” ungkap Silmy.
Setelah melewati proses tersebut, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada 17 Maret 2023.
Dalam proses mencari pelanggan, RZ mengaku dibantu WNA lainnya berinisial RA yang masih dicari tahu keberadaannya.
“Dia biasa mengenakan tarif 160 USD hingga 1.000 USD,” ujar Silmy.
Selang beberapa hari kemudian tepatnya pada 28 Maret 2023, lanjut Silmy, petugas kembali menangkap WNA berinisial MBS di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif 150 USD per jam.
Kedua WNA tersebut mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir.
Silmy mengatakan, kepada yang bersangkutan akan diberikan hukuman maksimal sekaligus menjadi peringatan untuk WNA lainnya agar tetap mentaati peraturan yang ada di Indonesia.
“Kita lihat apa yang dilanggar, minimal deportasi, maksimal pro justitia. Kita lihat nanti pengembangan penyelidikan seperti apa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra mengatakan petugas mengamankan barang bukti visa hingga pelumas seks dari tangan RZ.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor kebangsaan Uzbekistan milik saudara RZ, selembar kuitansi pembelian Visa (Visa on Arrival Receipt), uang tunai 200 USD, serta telepon genggam milik saudara RZ yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online,” ujar Wahyu.
Sedangkan untuk pelaku MBS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa visa hingga alat kontrasepsi.
“Petugas lalu mengamankan sebuah paspor kebangsaan Maroko milik saudara MBS, satu lembar stiker Visa (Visa on Arrival), uang tunai Rp 2.300.000 serta telepon genggam milik saudara MBS yang di dalamnya juga terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online,” tutup Wahyu. (Red-01/*)