
MAKASSAR, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dan kemampuan komunikasi publik bagi para Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia.
Pesan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan peningkatan kapasitas kepemimpinan dan kemampuan berbicara di depan umum di Makassar, Kamis (25/6/2026). Kegiatan itu diselenggarakan melalui kolaborasi Kejaksaan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Dalam arahannya, Febrie menyebut pelatihan tersebut bukan sekadar meningkatkan keterampilan individu, melainkan bagian dari strategi Kejaksaan untuk memperkuat kualitas kepemimpinan, meningkatkan kinerja penanganan perkara, memperbaiki komunikasi publik, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
“Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum, keberhasilan maupun kegagalan institusi tidak lagi hanya diukur dari apa yang dikerjakan, tetapi juga dari bagaimana hal tersebut dipimpin dan dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat,” ujar Febrie.
Menurut dia, Aspidsus dan Kajari tidak cukup hanya menguasai aspek teknis penanganan perkara. Seorang pimpinan juga dituntut mampu membangun budaya kerja yang berintegritas, mengambil keputusan secara tepat dalam situasi yang kompleks, serta menjelaskan kinerja institusi kepada masyarakat secara akurat, proporsional, dan bermartabat.
Febrie mengingatkan bahwa sebagian besar perkara tindak pidana khusus berkaitan dengan penyelamatan aset dan pemulihan kerugian keuangan negara yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya strategi komunikasi publik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, setiap satuan kerja harus menyiapkan pesan utama, data pendukung, dan batas informasi yang dapat disampaikan sejak awal agar tidak bersikap reaktif ketika isu berkembang di ruang publik.
“Penyampaian informasi harus menjunjung tinggi integritas dengan tidak berbicara melebihi fakta dan kewenangan hukum yang ada,” kata Febrie.
Ia menambahkan, narasi yang dibangun harus disampaikan secara tenang, menghindari perdebatan yang tidak produktif, serta menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat tanpa mengurangi ketepatan aspek hukum.
Bagi Febrie, kemampuan berkomunikasi menjadi bagian dari ukuran kepemimpinan. Keberhasilan seorang pimpinan, menurutnya, tidak hanya dinilai dari penanganan perkara, tetapi juga efektivitas kerja tim, kejelasan informasi kepada publik, serta kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Menutup arahannya, Febrie mengingatkan jajaran Kejaksaan agar mampu meningkatkan produktivitas penanganan perkara di daerah, memperkuat ketahanan komunikasi di tengah derasnya arus media sosial, serta memastikan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tumbuh secara merata di seluruh Indonesia.
Melalui pelatihan tersebut, para Kajari dan Aspidsus diharapkan memiliki perspektif baru dalam membangun standar kinerja yang tinggi, menghadirkan penegakan hukum yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjaga kehormatan dan marwah institusi Kejaksaan. (Ramdhani)












































