
JAKARTA , DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui Tim Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum berupa sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan dan masyarakat terhadap ketentuan hukum pidana yang baru.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, hadir sebagai narasumber dengan mengangkat tema sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pemaparannya, Fajar menjelaskan sejumlah pembaruan penting dalam KUHP yang dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat, mengedepankan pendekatan yang humanis, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Materi juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap perubahan ketentuan pidana agar dapat diterapkan secara tepat di tengah masyarakat.
Peserta kegiatan berasal dari unsur pegawai kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga anggota Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kelurahan. Mereka diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarluaskan informasi mengenai ketentuan KUHP yang baru kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejari Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan, sehingga implementasi KUHP baru dapat dipahami secara luas dan mendukung terciptanya kepastian hukum di tengah masyarakat. (Ramdhani)












































