
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2025.
Kedua tersangka tersebut adalah SKN dan MT yang merupakan pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (25/6/2026) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.
“Pada hari ini Kamis, 25 Juni 2026, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap SKN dan MT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023 sampai dengan 2025,” kata Dapot dalam keterangan tertulis.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SKN dan MT langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang untuk kepentingan penyidikan.
Menurut penyidik, kedua tersangka diduga berperan bersama tersangka lainnya dalam merekayasa sejumlah proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 dan 2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
“Peranan tersangka SKN dan MT secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ujar Dapot.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Jakarta menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik saat ini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak swasta.
Selain memeriksa saksi dan ahli keuangan negara, penyidik juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak lainnya,” pungkas Dapot. (Ramdhani)












































