
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengeksekusi terpidana Razman Arif Nasution pada Kamis (25/6/2026) untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kepala Kejari Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., melalui kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Sudi Haryansyah, S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Tim Seksi Tindak Pidana Umum bersama Tim Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara di kediaman terpidana di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.
“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan sebagai eksekutor menjalankan amar putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sudi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Utara, Dr. H. Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Dr. Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H.
Menurut Sudi, Razman Arif Nasution dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam perkara tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. MA menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Sudi mengungkapkan, tim jaksa eksekutor tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB dan terlebih dahulu menyampaikan salinan putusan Mahkamah Agung beserta mekanisme pelaksanaan eksekusi kepada terpidana.
“Setelah diberikan penjelasan mengenai putusan dan proses eksekusi, pada pukul 14.14 WIB terpidana bersikap kooperatif sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang untuk diserahkan kepada petugas lapas guna menjalani pidana sebagaimana amar putusan MA.
Sudi menegaskan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Ramdhani)











































