
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Maraknya praktik prostitusi terselubung menjadi bukti lemahnya pengawasan dari Suku Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif serta pengawasan Satpol PP Jakarta Barat.
Penting bagi pihak berwenang untuk menindak tegas tempat-tempat yang diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 55 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Bahkan tempat massage Red Lite bisa ditutup jika terbukti ada praktik prostitusi berdasarkan
pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 42 Ayat 2 tentang Ketertiban Umum.

Saat tim investigasi deteksijaya.com melakukan konfirmasi ke lokasi Red Lite di Jalan Meruya Ilir Raya ruko RIch Palace, blok B no 15 RT 08 RW 07 Srengseng Kembangan Jakarta Barat 11630, menanyakan kegiatan ditempat massage tersebut tidak pernah digubris namun pertanyaan yang diajukan hanya dijawab bahwa informasi tersebut sudah disampaikan ke manajemen, tanggapan ini terkesan menghindar. Mengabaikan konfirmasi media menunjukkan sikap tidak profesional dan cenderung menutup-nutupi dugaan praktik prostitusi terselubung yang mereka jalankan. Penting bagi pihak berwenang untuk segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
Bahkan dugaan kuat room atau kamar yang ditawarkan oleh Red Lite tidak sesuai SOP, serta terapis yang tidak memiliki sertifikasi.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban dari pihak-pihak terkait dan kami akan terus mencoba konfirmasi ke petinggi pemerintah yang membawahi tempat hiburan tersebut.
*(Tim)