
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kritik terhadap minimnya keterbukaan informasi kembali diarahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sejumlah jurnalis menilai akses peliputan di lingkungan pengadilan tersebut masih terbatas, bahkan untuk kegiatan resmi seperti pelantikan pejabat hingga eksekusi lahan.
Sorotan itu disampaikan Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA), Syamsul Bahri. Ia menilai, praktik komunikasi publik di PN Jaktim belum sejalan dengan semangat transparansi yang selama ini didorong oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Ini bukan sekadar soal akses liputan, tetapi menyangkut prinsip keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga peradilan,” kata Syamsul dalam keterangannya.
Menurut dia, relasi antara media dan lembaga peradilan seharusnya dibangun atas dasar kemitraan. Media, kata dia, memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Media bukan lawan, melainkan bagian dari ekosistem demokrasi. Keterbukaan justru memperkuat marwah lembaga peradilan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah wartawan yang rutin meliput di PN Jaktim. Mereka mengaku kerap tidak memperoleh informasi agenda kegiatan secara memadai. Bahkan, dalam beberapa kasus, kegiatan penting seperti eksekusi lahan berlangsung tanpa pemberitahuan kepada media.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi publik. Minimnya akses informasi membuka ruang kecurigaan terhadap proses yang seharusnya dapat diawasi secara terbuka.
Padahal, dalam kerangka reformasi peradilan, MA telah mendorong penerapan prinsip transparansi, termasuk melalui kebijakan keterbukaan informasi publik dan penguatan layanan berbasis digital.
Implementasi di tingkat satuan kerja dinilai menjadi faktor kunci dalam menjaga konsistensi kebijakan tersebut.
Sejumlah pengamat hukum menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Pembatasan akses tanpa alasan yang jelas justru dapat merusak persepsi terhadap integritas lembaga peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Jaktim belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang disampaikan FORSIMEMA dan kalangan jurnalis.
Desakan pun menguat agar PN Jaktim segera membenahi pola komunikasi publik. Transparansi dan hubungan profesional dengan media dinilai menjadi prasyarat penting untuk memastikan proses peradilan tidak hanya berjalan secara hukum, tetapi juga akuntabel di mata masyarakat. (Ramdhani)












































