
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah cepat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan KUHAP 2025.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional yang digelar IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) dalam rangka peringatan HUT ke-73, di Balairung Gedung MA RI, Jakarta, serta secara daring melalui Zoom, Selasa (21/4/2026).
Dalam pemaparannya, Habiburokhman menyebut bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa pendekatan yang lebih progresif dengan memberikan ruang luas bagi hakim untuk mewujudkan keadilan substantif. Ia menekankan bahwa hakim sebagai wakil Tuhan diharapkan tetap mengedepankan hati nurani dalam memutus perkara.
Salah satu contoh konkret implementasi KUHAP 2025, lanjutnya, adalah putusan pemaafan hakim yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, Rangga Lukita. Putusan tersebut menjadi yang pertama dalam sejarah penerapan KUHAP baru di Indonesia.
Perkara yang ditangani berkaitan dengan pencurian kabel oleh seorang anak pada malam hari. Meskipun secara hukum terbukti bersalah, hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan adanya pemaafan dari korban, kondisi pelaku, serta tidak adanya manfaat jika pelaku dipenjara.
“Putusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum acara pidana kita, sekaligus menunjukkan bahwa sistem peradilan mulai bergerak ke arah yang lebih humanis,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, Pasal 246 ayat (1) KUHAP 2025 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti ringanannya perbuatan dan kondisi pelaku.
Selain itu, Pasal 53 KUHP baru juga menegaskan bahwa hakim wajib mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.
Menurutnya, paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia kini bergeser dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis dan restoratif. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga pada pemulihan dan keadilan substantif.
Seminar Nasional IKAHI ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman para aparat penegak hukum terhadap dinamika regulasi baru tersebut, sekaligus mendorong implementasi yang konsisten di seluruh Indonesia. (Ramdhani)












































