
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan terkait sikap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).
Melalui keterangan resmi Humas MA, Rabu (1/7/2026), dijelaskan bahwa tindakan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dan tidak bertentangan dengan KUHAP.
MA menyebut polemik muncul setelah beredar berbagai komentar di media sosial, termasuk pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menilai majelis hakim “takut” karena meninggalkan ruang sidang tanpa terlebih dahulu mendengarkan sikap terdakwa terhadap putusan.
Menurut MA, berdasarkan Pasal 248 KUHAP Baru, putusan pengadilan sah dan memiliki kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Selanjutnya, sesuai Pasal 249 ayat (3) KUHAP Baru, setelah membacakan putusan, majelis hakim hanya berkewajiban memberitahukan hak-hak terdakwa, meliputi hak menerima atau menolak putusan, mempelajari putusan, mengajukan grasi apabila menerima putusan, mengajukan banding apabila menolak putusan, serta mencabut pernyataan dalam tenggang waktu yang ditentukan.
“Kesempatan untuk mendengarkan sikap terdakwa atau penuntut umum setelah majelis hakim menyampaikan hak-hak terdakwa tidak terdapat dalam KUHAP dan bukan merupakan kewajiban majelis hakim dalam mengadili perkara pidana,” demikian penjelasan Humas MA.
Karena itu, MA menilai anggapan bahwa majelis hakim wajib menunggu pernyataan terdakwa sebelum meninggalkan ruang sidang tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana.
MA juga menyinggung pernyataan advokat terdakwa yang dinilai tidak tepat karena berpotensi bertentangan dengan penghormatan terhadap kewibawaan persidangan dan lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 269 ayat (1) KUHAP.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa apabila terdakwa maupun penuntut umum tidak sependapat dengan putusan pengadilan, langkah yang seharusnya ditempuh adalah menggunakan mekanisme upaya hukum, yakni mengajukan banding melalui kepaniteraan pengadilan negeri yang memeriksa perkara tersebut dalam waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (2) KUHAP Baru. (Ramdhani)












































