
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Saksi mahkota Maria Lastry Gultom mengungkap bahwa pencairan dana Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp300 miliar untuk proyek yang diduga fiktif disetujui secara lisan oleh terdakwa Frengki Hasoloan Sianturi, mantan Relation Manager (RM) Bank BRI Kantor Cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Keterangan itu disampaikan Maria saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi penyaluran kredit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji, Maria membenarkan bahwa persetujuan pencairan dana ratusan miliar rupiah tersebut hanya dilakukan secara lisan.
“Benar Yang Mulia, hanya berdasarkan lisan saja persetujuan pencairan dana Rp300 miliar oleh terdakwa,” ujar Maria di persidangan.
Saat hakim mendalami alasan persetujuan lisan tersebut, Maria mengaku tidak mengetahui penyebabnya.
“Tidak tahu Yang Mulia,” jawabnya.
Dalam persidangan, Maria juga menjelaskan mengenai kepemilikan tiga kartu tanda penduduk (KTP) dengan identitas berbeda yang sempat dipersoalkan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, perbedaan identitas tersebut berkaitan dengan urusan internal keluarga.
“Penggunaan tiga KTP karena urusan internal keluarga. KTP yang sering saya gunakan adalah KTP yang terakhir,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa tiga KTP milik Maria memiliki perbedaan identitas, termasuk tempat lahir yang tercatat di Medan dan Kisaran.
Selain itu, Maria menerangkan bahwa setelah dana kredit dicairkan, uang tersebut langsung ditarik dalam jumlah puluhan miliar rupiah secara tunai. Dana itu kemudian disebut diserahkan kepada Wira, Bambang, dan Wisnu yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sebelumnya, dalam persidangan pada 2 Juni 2026, Koordinator Tim Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perindustrian, Ahmad Soib, membantah keberadaan proyek pengadaan mesin pendukung industri tahun 2023 senilai Rp108 miliar yang menjadi salah satu dasar pengajuan kredit.
“Tidak ada,” tegas Ahmad saat memberikan kesaksian.
Ia menjelaskan bahwa pagu anggaran Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) pada 2023 hanya sekitar Rp10 miliar. Selain itu, proyek yang dijadikan dasar pengajuan kredit juga tidak ditemukan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sehingga memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak pernah ada. (Ramdhani)












































