
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam perkara tindak pidana korupsi Chromebook, Selasa (30/6/2026).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan dapat diperpanjang selama satu bulan. Terdakwa juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis mengungkap adanya penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa sebagai menteri yang memiliki otoritas penuh dalam menetapkan dan menerbitkan kebijakan. Kewenangan tersebut dinilai telah digunakan secara melawan hukum untuk kepentingan tertentu.
Majelis juga menilai tindak pidana tersebut tidak dilakukan seorang diri. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdapat enam orang lain yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama terdakwa.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan ialah adanya benturan kepentingan dan motif memperoleh keuntungan pribadi. Majelis menolak pembelaan terdakwa yang menyatakan kebijakan yang diambil tidak dilandasi kepentingan pribadi.
Menurut majelis, pengakuan terdakwa yang tetap mempertahankan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada perusahaan terkait justru memperkuat adanya motif finansial di balik penggunaan kewenangan jabatannya.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis turut mempertimbangkan keadaan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum serta memiliki rekam jejak yang dinilai memberikan kontribusi terhadap inovasi di bidang pendidikan.
Putusan tersebut dihasilkan melalui musyawarah majelis hakim yang terdiri atas lima orang. Dalam proses pengambilan keputusan terdapat satu hakim anggota yang menyampaikan dissenting opinion. Meski demikian, putusan tetap dijatuhkan berdasarkan suara terbanyak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan telah disidangkan sejak didaftarkan pada 9 Desember 2025. (Ramdhani)












































