
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dr. Fithriadi Muslim, menegaskan pentingnya peran strategis lembaga peradilan dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) di lingkungan peradilan umum yang digelar di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dalam paparannya, Fithriadi menjelaskan bahwa TPPU merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana agar tampak seolah-olah sah.
Landasan hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
TPPU sebagai Kejahatan Independen
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah karakter TPPU sebagai independent crime. Berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010, proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU tidak wajib menunggu pembuktian tindak pidana asalnya.
Implikasi yuridisnya meliputi:
- Hakim tidak wajib menunggu putusan tindak pidana asal.
- Diterapkannya mekanisme pembalikan beban pembuktian (Pasal 77 jo. 78).
- Penguatan perampasan aset (asset recovery).
- Dimungkinkannya pemidanaan terhadap korporasi.
Pendekatan tersebut mempertegas orientasi sistem hukum Indonesia pada pemulihan aset hasil kejahatan, bukan semata-mata pada pemidanaan pelaku.
26 Tindak Pidana Asal dan Dampak Sistemik
Fithriadi mengingatkan bahwa TPPU tidak berdiri sendiri. Terdapat 26 tindak pidana asal, mulai dari korupsi, narkotika, perbankan, perpajakan, hingga perdagangan orang, yang menjadi sumber utama aliran dana ilegal.
Dampaknya bersifat sistemik, antara lain distorsi pasar, risiko terhadap stabilitas sistem keuangan, hilangnya penerimaan negara, hingga melemahnya supremasi hukum (rule of law).
Data statistik PPATK periode Januari–Desember 2025 mencatat terdapat 205 perkara TPPU dengan dominasi tindak pidana asal narkotika (31 persen), tindak pidana lain dengan ancaman pidana empat tahun atau lebih (27,6 persen), penipuan (18,2 persen), serta korupsi (10,8 persen).
Tantangan Teknologi Finansial dan Judi Online
Perkembangan teknologi finansial turut menghadirkan modus baru pencucian uang. Penyalahgunaan e-wallet, payment gateway, pinjaman daring, hingga aset kripto seperti Bitcoin, stablecoin, dan skema Decentralized Finance (DeFi) menjadi tantangan serius.
Kasus judi daring menjadi salah satu contoh nyata. Sepanjang 2025, perputaran dana judi online disebut mencapai Rp 286,84 triliun dengan 422,1 juta transaksi dan 12,3 juta pelaku deposit.
Modus yang digunakan antara lain digital smurfing, money mule, perusahaan cangkang, hingga pemanfaatan kripto untuk menghindari deteksi sistem anti pencucian uang.
Sejak 2025, pengawasan pedagang fisik aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk kewajiban penerapan travel rule untuk transfer senilai minimal 1.000 dollar AS serta pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK.
Peradilan sebagai Garda Terakhir
Menutup paparannya, Fithriadi menekankan bahwa integritas dan kewaspadaan aparatur peradilan menjadi garda terakhir dalam menjaga sistem keuangan nasional dari infiltrasi kejahatan terorganisir.
“Bersama membangun Indonesia yang bebas dari kejahatan keuangan, bermartabat, dan terpercaya di mata dunia,” ujarnya. (Ramdhani)












































