
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini setelah muncul kabar jika nama Mentan, Syahrul Yasin Limpo (YSL) disebut ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Ali menyebut kasus ini telah diusut KPK sejak awal tahun 2023, sebagai tindak lanjut laporan yang diterima KPK dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum.
“Penyelidikan sudah lama. Sejak awal tahun 2023. Jauh sebelum penyelidikan, tentu juga ada proses panjang di pengaduan masyarakat sebagai tindaklanjut atas laporan masyatakat,” sebutnya.
Ali kemudian menegaskan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan ini, yang diduga turut menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak berkaitan dengan dengan unsur politik.
Menurutnya, masuknya KPK menyelidiki dugaan korupsi di Kementan semata-mata untuk penegakan hukum. “Sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum,” tegas Ali.
KPK, lanjutnya, menyadari bahwa pengusutan kasus yang mereka lakukan menjelang pemilu 2024 akan dikaitkan dengan unsur politik. Namun demikian, Ali menyatakan, KPK tidak akan terpengaruh.
“Bisa dimaklumi karena memang sudah masuk menjelang tahun politik 2024. Tapi kamipun harus ingatkan, stop narasi berbasis asumsi tersebut,” tegasnya.
Ali pun memastikan bahwa setiap perkara yang diusut lembaganya dilakukan secara profesional. “Setiap penetapan tersangka oleh KPK, kami pastikan karena atas dasar kecukupan alat bukti dan kami pertanggungjawabkan nantinya di persidangan,” katanya.
Ali menuturkan, karena dugaan korupsi di Kementan masih dalam proses penyelidikan, KPK belum bisa memberikan informasi lebih jauh dan rinci. Namun, ia memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah prosesnya selesai.
“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” ucap Ali.

Melansir dari suara.com, kabar Mentan diduga dijadikan tersangka diketahui, berdasarkan unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu (14/6/2023).
“Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis akun tersebut.
Dituliskan, Mentan dijerat dengan pasal Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Disebut pula, Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023.
“Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. ‘ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,’ bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut,” tulis akun @pedeoproject.
Dituliskan, Mentan diduga terseret kasus korupsi karena menyalahgunakan surat pertanggung jawaban atau SPJ.
“SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain-lain.” (Red-01/*)