JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menutup seluruh aktifitas kegiatannya selamat tiga hari ke depan setelah 17 Pegawai dinyatakan Positif Covid-19.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Frederick Christian S mengatakan, sebanyak 17 orang pegawai di Kejari Jakarta Pusat dinyatakan positif covid-19 setelah dilakukan swab antigen dan swab polymerase chain reaction (PCR).
“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maka akan dilakukan penutupan operasional sementara (lockdown) kantor Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat,” kata Frederick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).
Penghentian seluruh kegiatan dilingkungan Kejari Jakarta Pusat tersebut dilakukan sejak hari Jumat 11 hingga senin 14 Februari 2022.
“Penutupan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berlaku selama tiga hari dimulai pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sampai dengan hari Minggu tanggal 13 Februari 2022. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kembali beroperasi pada hari Senin tanggal 14
Februari 2022,” pungkasnya. (Nando)