
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Pelaksanaan eksekusi kawasan Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 dinilai bukan sekadar pengosongan lahan, melainkan bagian dari penegakan kepastian hukum atas sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto, menyatakan eksekusi terhadap lahan seluas 137.375 meter persegi di kawasan Gelora Bung Karno merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam tulisan reflektif yang diterbitkan Rabu (24/6/2026), Sunoto menyebut eksekusi tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah peradilan perdata Indonesia. Menurut dia, pengadilan menjalankan amanat hukum berdasarkan kewenangan yang dimiliki Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah.
“Putusan pengadilan bukan kertas kosong. Ia adalah janji negara kepada rakyatnya bahwa keadilan akan ditegakkan,” tulis Sunoto.
Berawal dari sengketa panjang
Sunoto menjelaskan akar persoalan bermula pada awal 1970-an ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta bantuan Pertamina untuk membangun hotel bertaraf internasional di kawasan Gelora Bung Karno.
Namun dalam perkembangannya, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Indobuildco, perusahaan swasta yang terkait dengan keluarga mendiang Ibnu Sutowo. Menurut Sunoto, status tersebut baru menjadi sorotan dalam berbagai proses hukum yang berlangsung kemudian.
Ia juga mengutip keterangan mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, yang pernah menyatakan dalam persidangan bahwa dirinya tidak mengetahui PT Indobuildco merupakan perusahaan swasta ketika rekomendasi penggunaan lahan negara diberikan.
Menurut Sunoto, sejumlah regulasi sejak awal telah menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu dan akan kembali kepada negara setelah hak pengelolaannya berakhir.
Tujuh putusan inkrah
Dalam refleksinya, Sunoto menyoroti adanya tujuh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan secara konsisten menyatakan keabsahan Hak Pengelolaan (HPL) atas kawasan tersebut.
Empat putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA) serta putusan dari peradilan tata usaha negara disebut menguatkan posisi negara sebagai pemegang hak atas lahan.
Ia menegaskan, ketika seluruh mekanisme hukum telah ditempuh selama bertahun-tahun, pengadilan memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ketika tujuh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sudah berbicara dengan satu suara, apakah pengadilan boleh diam?” tulisnya.
Eksekusi dilakukan secara humanis
Sunoto mengakui pelaksanaan eksekusi diwarnai penolakan dari sejumlah pihak. Namun ia menilai tindakan aparat tetap mengedepankan pendekatan humanis terhadap penghuni maupun pekerja yang terdampak.
Menurut dia, penghuni hotel dan apartemen tidak dipaksa meninggalkan lokasi secara kasar. Barang-barang milik penghuni juga didata dan disimpan sesuai prosedur.
Komitmen perlindungan terhadap pekerja turut disampaikan pemerintah. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebelumnya menyatakan pemerintah tidak ingin para pekerja menjadi pihak yang dirugikan akibat pengambilalihan aset tersebut.
Dukungan serupa juga datang dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah agar perubahan pengelolaan kawasan tidak mengorbankan mata pencaharian para pekerja.
Kepastian hukum
Bagi Sunoto, pelaksanaan eksekusi menjadi ujian penting bagi prinsip negara hukum. Ia menilai kepastian hukum merupakan fondasi utama bagi investasi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Eksekusi Hotel Sultan adalah ujian bagi negara hukum kita. Dan saya percaya, hari itu negara hukum kita lulus ujian,” tulisnya.
Ia menyimpulkan bahwa eksekusi yang dilakukan pada 18 Juni 2026 merupakan bentuk koreksi atas persoalan hukum yang telah berlangsung lebih dari lima dekade, sekaligus penegasan bahwa putusan pengadilan harus dihormati setelah seluruh upaya hukum tersedia dan dijalankan. (Ramdhani)












































