
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam pengembangan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Rabu (24/6/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial YRW, mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR yang merupakan Direktur PT BKS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta Dapot Dariarma S.H., M.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juni 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Dapot dalam keterangan resminya.
Menurutnya, dalam perkara yang menjerat YRW, penyidik menduga tersangka bersama DP yang telah lebih dahulu ditahan pada 21 Mei 2026 melakukan pemerasan, menerima suap, dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Nilai uang yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp2 miliar yang berasal dari sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) karya maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut,” terangnya.
Sementara itu, tersangka RW dan JSR diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2024.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar,” jelas Dapot.
Atas perbuatannya, YRW dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi. Sedangkan RW dan JSR disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Tipikor.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jakarta juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah dan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Selain itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun sektor swasta.
“Kami terus melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, termasuk pelacakan serta penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.
Kejati Jakarta menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Ramdhani)











































