
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga dari terwujudnya proses hukum yang akuntabel, adil, dan menghormati hak asasi manusia.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat membuka Diskusi Publik Nasional bertema “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Burhanuddin, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum nasional. Untuk pertama kalinya, pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan.
“Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” kata Burhanuddin dalam pidato kuncinya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) guna memastikan implementasi aturan baru berjalan seragam dan akuntabel. Selain itu, Kejaksaan juga mengklasifikasikan sembilan instrumen penegakan hukum baru melalui Surat JAM Pidum Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Sembilan instrumen tersebut meliputi mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah (plea bargain), saksi mahkota, perjanjian penundaan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA), denda damai, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, dan pemaafan hakim.
Berdasarkan evaluasi Januari hingga Mei 2026, Kejaksaan RI telah menerapkan enam dari sembilan mekanisme baru tersebut dalam 605 perkara yang ditangani.
Burhanuddin menyebut capaian itu menghasilkan sejumlah praktik terbaik baru, termasuk penerapan plea bargain dan DPA terhadap korporasi yang berorientasi pada pemulihan keadaan dan peningkatan kepatuhan hukum.
“Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam kurun waktu yang relatif singkat ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru, melainkan telah mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional,” ujarnya.
Meski demikian, Burhanuddin mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Salah satunya adalah belum terbitnya sejumlah peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana, termasuk terkait mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Selain itu, potensi perbedaan penafsiran kewenangan antarpenegak hukum juga dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak segera diharmonisasikan.
“Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal dan terus mendorong sinergi antar-lembaga agar implementasi aturan baru berjalan efektif,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan juga meluncurkan buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, berjudul Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani.
Buku tersebut mengulas pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal sebagai instrumen penjamin mutu dalam membangun budaya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas di lingkungan Kejaksaan.
Menutup sambutannya, Burhanuddin menekankan bahwa sinergi antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, serta perlindungan terhadap hak tersangka dan korban merupakan fondasi utama dalam mewujudkan keadilan substantif.
“Efektivitas sistem peradilan pidana harus dibangun melalui rantai pertanggungjawaban yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat,” tutup Burhanuddin. (Ramdhani)












































