
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Jaksa menyatakan Riva terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Riva juga dituntut membayar uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Apabila harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama tujuh tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian ekonomi besar, serta terdakwa dinilai tidak menyesali perbuatannya.
Tuntutan untuk Terdakwa Lain
Jaksa juga menuntut dua terdakwa lain:
- Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar.
- Edward Corne, eks VP Trading Operations Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar.
Uraian Kerugian Negara
Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa menyebut Riva diduga melakukan korupsi bersama sejumlah pihak lain, antara lain Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Martin Hendra Nata, dan Alfian Nasution.
Kerugian keuangan negara disebut mencapai USD 2,73 miliar dan Rp25,44 triliun. Selain itu, jaksa menguraikan kerugian perekonomian negara sekitar Rp171,99 triliun serta keuntungan ilegal (illegal gain) USD 2,61 miliar yang berasal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dibanding pasokan dalam negeri.
Jika ditotal, nilai kerugian negara dan perekonomian negara disebut mencapai sekitar Rp285 triliun.
Riva didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ramdhani)












































