
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), sebanyak sembilan orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan, Jum’at (11/4/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, MHum, menjelaskan para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unit di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Mereka menjabat dalam posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dan perdagangan minyak mentah serta produk kilang selama periode 2018 hingga 2023,” ujar Dr. Harli.
Berikut daftar saksi yang diperiksa:
- DS, VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
- DDKW, Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional (ISC) periode 2020 hingga 1 September 2022.
- WKS, Pjs. Manager Market Analysis Development (ISC) PT Pertamina (Persero).
- VBADH, Senior Account Manager I Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- HR, Senior Account Manager I Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- DDH, Senior Account Manager II Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- MR, Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping.
- AN, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021.
- EED, Koordinator Harga BBM dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Dr. Harli menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dalam mengusut praktik korupsi yang merugikan negara di sektor energi strategis nasional. “Proses penyidikan akan terus dikembangkan sesuai dengan alat bukti dan keterangan yang diperoleh,” pungkasnya. (Ramdhani)