Jakarta – Tim Satgas Satuan Intelijen dan Reserse (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi, Khuslaini. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Solok dan berhasil diamankan pada pukul 15.15 WIB, di Jl. Nuri 1, Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam. Selasa (1/10/2024).
Profil Buronan:
- Nama: Khuslaini
- Usia: 52 tahun
- Tempat/Tanggal Lahir: Padang, 28 Desember 1971
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Alamat: Jl. Surabaya Blok E 3/2, Wisma Indah IV, Kota Padang
Khuslaini terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1148 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 18 Agustus 2016, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta benda Khuslaini akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama satu tahun akan diterapkan.
Penangkapan berjalan lancar karena Khuslaini bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, ia sementara ditahan di Kejaksaan Negeri Batam dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok untuk eksekusi.
Jaksa Agung mengimbau semua buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan terus berupaya menangkap para buronan guna menegakkan kepastian hukum. Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi. (Ramdhani)