
DETEKSIJAYA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan tersangka baru kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial RE. Penetapan RE sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sudah lebih dulu ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, RE yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, menjadi tersangka setelah terbukti berperan menjadi tenaga pemasaran dalam kasus robot trading ATG tersebut.
“RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading,” ujar Dirmanto di Surabaya, Senin (13/3/2023).
Hingga kini, kepolisian masih menjalani pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus penipuan investasi robot trading ATG. Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan RE.
Sedangkan saksi ketiga yang diperiksa berinisial RN merupakan rekan Wahyu Kenzo dan RE. “RN sementara masih kita periksa sebagai saksi. Dimana yang bersangkutan ini kan satu kantor dengan saudara RE dan Wahyu Kenzo,” jelas Dirmanto.
Lebih lanjut, Dirmanto mengungkapkan, setelah menetapkan tersangka baru, polisi selanjutnya akan memeriksa istri dari tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey pada Selasa (14/3/2023).
“Selasa tanggal 14 Maret 2023 akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa saksi. Di antaranya istri daripada tersangka Wahyu Kenzo,” ungkapnya.
Dirmanto mengatakan, saat ini polisi juga terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo, termasuk aset-aset miliknya.
Polisi juga sudah menyita sejumlah kendaraan mewah tersangka, yakni Toyota Innova, Toyota Alphard, BMW M4 serta dua sepeda motor, BMW R Nine T dan Harley Davidson Road Glide.

Kasus penipuan investasi ini bermula dari Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban berinisial MY agar mempresentasikan soal robot trading ATG pada Juli 2021. Korban pun tertarik, kemudian bergabung pada November 2021.
MY langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Kenzo dan setelahnya MY mentransfer kembali dana sebesar lebih dari Rp4 miliar.
Kecurigaan MY muncul ketika hendak melakukan penarikan dana sebesar 25.000 dolar AS, namun gagal. Ditarik 2.000 dolar AS pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending hingga kemudian MY melapor ke polisi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hemanto mengatakan MY juga membuat laporan beberapa bulan lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023. Dan pada esok harinya, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Budi.
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sendiri diketahui merupakan pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama. Ia diduga telah menipu sekitar 25 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 9 triliun.
Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 115 jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Selain itu, ada juga ancaman Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp10 miliar.
(Red-01/Berbagai sumber)