
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang menjerat Nadiem Anwar Makarim dilakukan murni berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, tanpa campur tangan kepentingan politik.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Parade Hutasoit usai sidang pembelaan (pledoi) terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Menurut Parade, tim penasihat hukum telah membacakan dokumen pledoi setebal 1.334 halaman yang dilengkapi dengan 16 halaman pembelaan pribadi dari terdakwa.
“Seluruh pembelaan tersebut telah kami dengarkan dan akan kami pelajari secara menyeluruh. Tanggapan resmi jaksa akan disampaikan melalui replik pada persidangan berikutnya tanggal 9 Juni 2026,” kata Parade kepada wartawan.

Meski menghormati hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, JPU menilai terdapat sejumlah argumentasi yang tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan maupun alat bukti yang telah dihadirkan dalam surat tuntutan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah klaim terdakwa mengenai manfaat ekonomi yang disebut mencapai Rp3,9 triliun dari program pengadaan Chromebook tersebut.
Jaksa menilai klaim tersebut tidak didukung fakta yang terungkap di persidangan. Sebaliknya, menurut JPU, terdapat indikasi kemahalan harga dalam proses pengadaan.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan adanya selisih harga yang signifikan. Chromebook dengan spesifikasi paling rendah yang seharusnya berada pada kisaran Rp3 juta per unit justru diadakan dengan harga sekitar Rp6 juta per unit,” ujar Parade.
Selain persoalan harga, JPU juga menyoroti pernyataan terdakwa yang mengaku tidak pernah mendorong atau menyarankan program tersebut. Menurut jaksa, munculnya alokasi anggaran pengadaan secara tiba-tiba ketika terdakwa menjabat sebagai menteri menjadi salah satu fakta yang perlu dicermati dalam perkara tersebut.
Menanggapi pertanyaan mengenai tidak dimasukkannya pihak Google dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa berfokus pada adanya dugaan niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada personal terdakwa.
Menurut jaksa, konstruksi perkara tidak diarahkan kepada perusahaan teknologi tersebut karena tidak ditemukan indikasi keterlibatan yang menunjukkan adanya niat jahat dari pihak Google dalam rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan.
“Fokus perkara ini adalah pada perbuatan dan keterkaitan yang ditemukan pada terdakwa. Adapun Google dalam konteks ini dipandang sebagai investor dan tidak ditemukan indikasi adanya mens rea sebagaimana yang didakwakan,” katanya.
Parade juga membantah berbagai tudingan yang menyebut proses hukum terhadap Nadiem sarat kepentingan politik atau dipengaruhi tekanan pihak tertentu.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penuntutan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan dan pembuktian di persidangan.
“Tidak ada motif politik dalam perkara ini. Yang kami lakukan adalah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Terkait maraknya dukungan publik dan kehadiran sejumlah pendukung terdakwa selama persidangan, JPU menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika opini publik yang tidak dapat dijadikan tolok ukur kebenaran hukum.
Menurut Parade, masyarakat luas belum tentu memperoleh informasi secara utuh mengenai seluruh fakta yang terungkap selama kurang lebih empat bulan persidangan berlangsung.
“Opini publik tentu kami hormati. Namun proses pembuktian hukum memiliki standar yang berbeda dan didasarkan pada fakta persidangan serta alat bukti yang sah,” kata Parade.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akan kembali digelar pada 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan replik dari JPU terhadap pledoi terdakwa dan tim penasihat hukumnya. (Ramdhani)












































